Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Menkumham Janji takkan Biarkan Perlemahan KPK
Tuesday 01 Nov 2011 00:00:06
 

Keberadaan KPK makin rawan dilemahkan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan telah mencium maksud tersembunyi dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di balik revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan institusi tersebut.

Upaya menghancurkan KPK ini, dapat dilihat dari rencana mereka untuk mencabut kewenangan istimewa itu menggunakan dasar hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pun takkan tinggal diam.

Menurut dia, pihaknya akan berupaya keras melawan pihak-pihak yang ingin melemahkan yang selanjutnya menghancurkan KPK. Ia pun akan bertekat bahwa revisi UU KPK dan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hanya dimaksudkan untuk memperkuat KPK dan benar-benar memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami pada posisi takkan pernah ada pelemahan KPK. KPK justru harus didukung dan dikuatkan. Segala kewenangan yang telah dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi tugasnya, haris tetap berada di sana, jangan diubah-ubah atau dihilangkan. Kami hanya ingin bersama-sama memperkuat KPK," kata Amir Syamsuddin dalam jumpa pers, usai melaporkan kekayaannya bersama Wamenkumham Denny Indrayana di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10).

Janji memperkuat KPK itu, terkait dengan rencana DPR untuk mencabut kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan yang dimiliki KPK, ataupun pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, juga rencana wewenang penuntutan yang akan dikembalikan kepada kejaksaan. DPR beralasan semua itu harus dikembalikan sesuai KUHAP.

Sementara Wamenkumham Denny Indrayana menjelaskan, perlemahan KPK bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, sudah dilakukan sebanyak 14 kali secara historis yuridis melalui uji material (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, semua kandas, karena MK menganggap bahwa kewenangan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemerintah akan segera merevisi beberapa pasal dalam UU yang dianggap masih menggantung. Poin-poin terbaru akan ditambahkan, tapi intinya memperkuat KPK dan Pengadilan Tipikor. Revisi secara aktif akan melibatkan KPK dalam pembahasannya. Salah satu poin krusial adalah efektivitas Pengadilan Tipikor di daerah,” jelas mantan staf ahli presiden ini.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2