JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan telah mencium maksud tersembunyi dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di balik revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melemahkan institusi tersebut.
Upaya menghancurkan KPK ini, dapat dilihat dari rencana mereka untuk mencabut kewenangan istimewa itu menggunakan dasar hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pun takkan tinggal diam.
Menurut dia, pihaknya akan berupaya keras melawan pihak-pihak yang ingin melemahkan yang selanjutnya menghancurkan KPK. Ia pun akan bertekat bahwa revisi UU KPK dan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hanya dimaksudkan untuk memperkuat KPK dan benar-benar memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami pada posisi takkan pernah ada pelemahan KPK. KPK justru harus didukung dan dikuatkan. Segala kewenangan yang telah dimiliki KPK dalam menjalankan fungsi tugasnya, haris tetap berada di sana, jangan diubah-ubah atau dihilangkan. Kami hanya ingin bersama-sama memperkuat KPK," kata Amir Syamsuddin dalam jumpa pers, usai melaporkan kekayaannya bersama Wamenkumham Denny Indrayana di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10).
Janji memperkuat KPK itu, terkait dengan rencana DPR untuk mencabut kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan yang dimiliki KPK, ataupun pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, juga rencana wewenang penuntutan yang akan dikembalikan kepada kejaksaan. DPR beralasan semua itu harus dikembalikan sesuai KUHAP.
Sementara Wamenkumham Denny Indrayana menjelaskan, perlemahan KPK bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, sudah dilakukan sebanyak 14 kali secara historis yuridis melalui uji material (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, semua kandas, karena MK menganggap bahwa kewenangan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Pemerintah akan segera merevisi beberapa pasal dalam UU yang dianggap masih menggantung. Poin-poin terbaru akan ditambahkan, tapi intinya memperkuat KPK dan Pengadilan Tipikor. Revisi secara aktif akan melibatkan KPK dalam pembahasannya. Salah satu poin krusial adalah efektivitas Pengadilan Tipikor di daerah,” jelas mantan staf ahli presiden ini.(mic/spr)
|