JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui masa rapat kerja dua kali pertemuan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diberi waktu hingga masa persidangan DPR berikutnya untuk mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi III dengan jajaran Kemenkumham di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12). Sebanyak empat fraksi, yakni Golkar, PKS, PPP dan PDIP ngotot untuk mencabut moratorium itu. Sedangkan Fraksi Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura hanya meminta kebijakan itu direvisi, agar sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dua opsi ini muncul, setelah para fraksi menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pengetatan remisi tersebut. Sedangkan Fraksi PKB tidak menyampaikan pandangannya atas kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
Dalam rapat kerja ini, Menkumham Amir Syamsuddin datang tanpa ditemani Wamekumham Denny Indrayana. Ketidakhadiran Denny tersebut, ternyata dapat meredakan ketegangan. Pasalnya, para anggota Komisi III DPR merasa pengetatan itu atas kehendak Denny Indrayana, sehingga sejumlah politisi yang terjerat kasus hukum urung bebas dan tak mendapatkan remisi.
Terkait dengan sikap tujuh fraksi di DPR yang mengusung hak interpelasi, akan menggelar rapat untuk menentukan kelanjutannya. Politisi FPG DPR Bambang Soesatyo mengklaim bahwa hak interpelasi sudah mencapai 104 anggota dan saat ini tengah diedarkan ke FPDIP dan menunggu selesainya Rakernas PDIP di Bandung.
"Terkait interpelasi, kita akan tetap jalankan. Sekarang sudah 104 tanda tangan. Nanti malam kami akan rapatkan. Kami akan sepakati apakah akan dimasukkan ke paripurna mendatang atau menunggu soal hasil kajian serta sikap Kemenkumham pada 8 Januari 2012 mendatang," jelas dia.(mic/rob)
|