Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenkumham
Menkumham Kaji Moratorium Remisi Koruptor
Wednesday 14 Dec 2011 18:12:43
 

Menkumham Amir Syamsuddin harus kembali menjelaskan soal kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui masa rapat kerja dua kali pertemuan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diberi waktu hingga masa persidangan DPR berikutnya untuk mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi III dengan jajaran Kemenkumham di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12). Sebanyak empat fraksi, yakni Golkar, PKS, PPP dan PDIP ngotot untuk mencabut moratorium itu. Sedangkan Fraksi Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura hanya meminta kebijakan itu direvisi, agar sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dua opsi ini muncul, setelah para fraksi menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pengetatan remisi tersebut. Sedangkan Fraksi PKB tidak menyampaikan pandangannya atas kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Dalam rapat kerja ini, Menkumham Amir Syamsuddin datang tanpa ditemani Wamekumham Denny Indrayana. Ketidakhadiran Denny tersebut, ternyata dapat meredakan ketegangan. Pasalnya, para anggota Komisi III DPR merasa pengetatan itu atas kehendak Denny Indrayana, sehingga sejumlah politisi yang terjerat kasus hukum urung bebas dan tak mendapatkan remisi.

Terkait dengan sikap tujuh fraksi di DPR yang mengusung hak interpelasi, akan menggelar rapat untuk menentukan kelanjutannya. Politisi FPG DPR Bambang Soesatyo mengklaim bahwa hak interpelasi sudah mencapai 104 anggota dan saat ini tengah diedarkan ke FPDIP dan menunggu selesainya Rakernas PDIP di Bandung.

"Terkait interpelasi, kita akan tetap jalankan. Sekarang sudah 104 tanda tangan. Nanti malam kami akan rapatkan. Kami akan sepakati apakah akan dimasukkan ke paripurna mendatang atau menunggu soal hasil kajian serta sikap Kemenkumham pada 8 Januari 2012 mendatang," jelas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2