Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Kukuhkan 293 Satker Wilayah Bebas Korupsi
Tuesday 10 Jan 2012 01:29:45
 

Lembaga pemasyarakat atau pun rumah tahanan negara kerap menjadi ajang pungutan liar dan praktik korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengukuhkan sebanyak 293 satuan kerja (satker) sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Hal ini merupakan perluasan dari delapan satker pada tahap pertama.

Pengukuhan menandakan bahwa satker itu, tidak lagi terdapat pungutan liar, suap, atau praktik korupsi lainnya. Peresmian satker bebas korupsi ini, dilakukan Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat serta kepala lembaga nonpemerintah.

Menurut dia, penetapan WBK ini merupakan implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana aksi Aencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011," kata Amir Syamsuddin.

Penetapan WBK ini bukanlah sasaran program kerja yang berdiri sendiri dan bukan tujuan akhir, melainkan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. "Utamanya perbaikan pelayanan menuju terciptanya menejemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas korupsi," imbuhnya.

Amir juga menjamin tidak ada lagi pungutan liar dan praktik korupsi bagi satuan kerja yang sudah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi. "Kami berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktik korupsi akan ditindak dengan tegas. Komitmen ini sebagai efek jera bagi pegawai untuk bersungguh-sungguh," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Secara rinci 293 satker tersebut, antara lain 10 kantor wilayah, 65 lembaga permasyarakatan dan 58 rumah tahanan negara. Dengan penetapan ini, diharapkan Kemenkumham bisa meningkatkan kinerjanya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan bahwa Satker WBK sebagai langkah yang brilian, tapi jangan sampai hal tersebut hanya menjadi alat pencitraan baru untuk pemerintah.

"Masalahnya jangan cuma menindaklanjuti sampai di situ, tapi harus bisa menindaklanjuti hingga ke bawah nantinya. Seoalnya, hingga saat ini, Kemenkumham di bawah pimpinan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana belum sama sekali menyentuh pekerjaan prioritasnya, tapi mengambil peran dalam hal pencitraan semata,” tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2