JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengukuhkan sebanyak 293 satuan kerja (satker) sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Hal ini merupakan perluasan dari delapan satker pada tahap pertama.
Pengukuhan menandakan bahwa satker itu, tidak lagi terdapat pungutan liar, suap, atau praktik korupsi lainnya. Peresmian satker bebas korupsi ini, dilakukan Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat serta kepala lembaga nonpemerintah.
Menurut dia, penetapan WBK ini merupakan implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana aksi Aencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011," kata Amir Syamsuddin.
Penetapan WBK ini bukanlah sasaran program kerja yang berdiri sendiri dan bukan tujuan akhir, melainkan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. "Utamanya perbaikan pelayanan menuju terciptanya menejemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas korupsi," imbuhnya.
Amir juga menjamin tidak ada lagi pungutan liar dan praktik korupsi bagi satuan kerja yang sudah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi. "Kami berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktik korupsi akan ditindak dengan tegas. Komitmen ini sebagai efek jera bagi pegawai untuk bersungguh-sungguh," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Secara rinci 293 satker tersebut, antara lain 10 kantor wilayah, 65 lembaga permasyarakatan dan 58 rumah tahanan negara. Dengan penetapan ini, diharapkan Kemenkumham bisa meningkatkan kinerjanya.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan bahwa Satker WBK sebagai langkah yang brilian, tapi jangan sampai hal tersebut hanya menjadi alat pencitraan baru untuk pemerintah.
"Masalahnya jangan cuma menindaklanjuti sampai di situ, tapi harus bisa menindaklanjuti hingga ke bawah nantinya. Seoalnya, hingga saat ini, Kemenkumham di bawah pimpinan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana belum sama sekali menyentuh pekerjaan prioritasnya, tapi mengambil peran dalam hal pencitraan semata,” tandasnya.(dbs/spr)
|