Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Menkumham Lantik Dirjen Pas
Friday 23 Sep 2011 23:22:07
 

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Perintahkan Sihabudin segera susun draf penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar melantik Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sihabudin. Pelantikan berlangsung di gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (23/9).

Sebelum menjabat posisinya ini, Sihabudin merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta. Ia menggantikan Untung Sugiyono yang telah memasuki masa pensiun. Sementara siapa pengganti Sihabuddin sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta belum diketahui. Kemungkinan dalam waktu dekat, Menkumham Patrialis Akbar segera menunjuk pejabat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sihabuddin tersebut.

Usai pelantikan tersebut, Mekumham Patrialis Akbar, langsung memberikan tugas kepada Sihabuddin untuk segera membuat rancangan draf peraturan mengenai remisi baru bagi narapidana. Hal ini terkait dengan amanat dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), agar membuat rancangan perubahan dalam peraturan remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme.

"Dalam momentum ini, saya sampaikan kepada Bapak Sihabuddin selaku Dirjen Pas untuk segera membuat draf perubahan remisi terhadap pelaku korupsi dan terorisme terkait dnegan permintaan Bapak Presiden. Hal ini harus dituntaskan secara cepat dan tepat, agar presiden kita juga tidak terus mendapat cacian dari masyarakat," kata Patrialis.

Atas permintaan atasannya itu, Dirjen Pas Sihabuddin menyatakan kesiapan dirinya untuk segera melaksanakan tugas yang diberikan itu. "Amanat itu harus segera saya tunaikan. Kami sudah menerima tugas ini sebagai amanah. Ya akan saya tunaikan. Masalah remisi itu adalah pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. Kami akan laksanakan tugas itu sungguh-sungguh secara seksama,"ujarnya, usai pelatikan dirinya itu.

Pihaknya, kata dia, akan segera mengkaji tentang peraturan remisi narapidana tersebut. "Saya akan mengkaji lagi. Kami akan mengkaji dan membahas lagi dengan segera. baik keputusan Presiden ataupun peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan remisi tersebut," ujar Sihabuddin.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2