*Perintahkan Sihabudin segera susun draf penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar melantik Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sihabudin. Pelantikan berlangsung di gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (23/9).
Sebelum menjabat posisinya ini, Sihabudin merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta. Ia menggantikan Untung Sugiyono yang telah memasuki masa pensiun. Sementara siapa pengganti Sihabuddin sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta belum diketahui. Kemungkinan dalam waktu dekat, Menkumham Patrialis Akbar segera menunjuk pejabat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sihabuddin tersebut.
Usai pelantikan tersebut, Mekumham Patrialis Akbar, langsung memberikan tugas kepada Sihabuddin untuk segera membuat rancangan draf peraturan mengenai remisi baru bagi narapidana. Hal ini terkait dengan amanat dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), agar membuat rancangan perubahan dalam peraturan remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme.
"Dalam momentum ini, saya sampaikan kepada Bapak Sihabuddin selaku Dirjen Pas untuk segera membuat draf perubahan remisi terhadap pelaku korupsi dan terorisme terkait dnegan permintaan Bapak Presiden. Hal ini harus dituntaskan secara cepat dan tepat, agar presiden kita juga tidak terus mendapat cacian dari masyarakat," kata Patrialis.
Atas permintaan atasannya itu, Dirjen Pas Sihabuddin menyatakan kesiapan dirinya untuk segera melaksanakan tugas yang diberikan itu. "Amanat itu harus segera saya tunaikan. Kami sudah menerima tugas ini sebagai amanah. Ya akan saya tunaikan. Masalah remisi itu adalah pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. Kami akan laksanakan tugas itu sungguh-sungguh secara seksama,"ujarnya, usai pelatikan dirinya itu.
Pihaknya, kata dia, akan segera mengkaji tentang peraturan remisi narapidana tersebut. "Saya akan mengkaji lagi. Kami akan mengkaji dan membahas lagi dengan segera. baik keputusan Presiden ataupun peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan remisi tersebut," ujar Sihabuddin.(tnc/spr)
|