JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Amir Syamsuddin tidak tahu adanya surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu, berisi permintaan untuk tidak meloloskan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid sebagai partai politik berbadan hukum .
Meski demikian, Menkumham memastikan bahwa verifikasi kelengkapan parpol berbadan hukum, takkan terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. “Saya belum tahu. Tanggal berapa itu suratnya? Kalau tanggal itu (25 Agustus), saya belum ada di gedung ini," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/11), ketika dikonfirmasi soal tudingan verifikasi diintervensi pihak tertentu.
Menurut dia, partai diloloskan atau tidak diloloskan itu, hanya merujuk dari hasil verifikasi. Ia menjamin intervensi takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Amir pun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. "Surat apa pun juga takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Silakan bersurat, tapi itu tidak mempengaruhi kami," tegas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa PKBN mengungkapkan PKB Muhaimin Iskandar telah mengirimkan surat kepada Menkumham pada akhir Agustus 2011 lalu. Surat itu berisi tentang keberatan PKB atas lahirnya PKBN. Alasannya, ada kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya. Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Imam Nahrowi.(dbs/spr)
|