Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKB
Menkumham tak Tahu Perihal Surat PKB Muhaimin
Wednesday 30 Nov 2011 20:47:00
 

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Amir Syamsuddin tidak tahu adanya surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu, berisi permintaan untuk tidak meloloskan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid sebagai partai politik berbadan hukum .

Meski demikian, Menkumham memastikan bahwa verifikasi kelengkapan parpol berbadan hukum, takkan terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. “Saya belum tahu. Tanggal berapa itu suratnya? Kalau tanggal itu (25 Agustus), saya belum ada di gedung ini," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/11), ketika dikonfirmasi soal tudingan verifikasi diintervensi pihak tertentu.

Menurut dia, partai diloloskan atau tidak diloloskan itu, hanya merujuk dari hasil verifikasi. Ia menjamin intervensi takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Amir pun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. "Surat apa pun juga takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Silakan bersurat, tapi itu tidak mempengaruhi kami," tegas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa PKBN mengungkapkan PKB Muhaimin Iskandar telah mengirimkan surat kepada Menkumham pada akhir Agustus 2011 lalu. Surat itu berisi tentang keberatan PKB atas lahirnya PKBN. Alasannya, ada kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya. Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Imam Nahrowi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PKB
 
  PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
  PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
  DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
  Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
  PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2