Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKB
Menkumham tak Tahu Perihal Surat PKB Muhaimin
Wednesday 30 Nov 2011 20:47:00
 

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Amir Syamsuddin tidak tahu adanya surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu, berisi permintaan untuk tidak meloloskan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid sebagai partai politik berbadan hukum .

Meski demikian, Menkumham memastikan bahwa verifikasi kelengkapan parpol berbadan hukum, takkan terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. “Saya belum tahu. Tanggal berapa itu suratnya? Kalau tanggal itu (25 Agustus), saya belum ada di gedung ini," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/11), ketika dikonfirmasi soal tudingan verifikasi diintervensi pihak tertentu.

Menurut dia, partai diloloskan atau tidak diloloskan itu, hanya merujuk dari hasil verifikasi. Ia menjamin intervensi takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Amir pun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. "Surat apa pun juga takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Silakan bersurat, tapi itu tidak mempengaruhi kami," tegas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa PKBN mengungkapkan PKB Muhaimin Iskandar telah mengirimkan surat kepada Menkumham pada akhir Agustus 2011 lalu. Surat itu berisi tentang keberatan PKB atas lahirnya PKBN. Alasannya, ada kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya. Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Imam Nahrowi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PKB
 
  PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
  PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
  DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
  Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
  PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2