Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Menlu RI Jelaskan Insiden Udara ke Dubes PNG
Saturday 07 Jan 2012 00:23:34
 

Menlu RI Marty Natalegawa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar (Dubes) Papua Nugini (PNG) untuk RI, Peter Ilau di Jakarta, Jumat (6/1) sore. Pemanggilan itu, terkait dengan insiden intersepsi di udara antara AU Indonesia dengan pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri (PM) PNG Belden Namah.

"Pemangghilan ini untuk menyampaikan penjelasan adanya Intersepsi pesawat TNI AU dengan terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Hon Belden Namah, saat melintasi wilayah negara RI pada 29 Nopember 2011," seperti rilis yang dikeluarkan Bagian Informasi dan Media Biro Administrasi Kemenlu, Jumat (6/1).

Menurut pihak Kemlu, TNI AU melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.

"Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud," imbuh pernyataan itu.

Atas penjelasan ini, Dubes PNG untuk Indonesia Peter Ilau telah menyampaikan apresiasi atas masalah ini. Ia pun berjanji segera meneruskan penjelasan Menlu RI tersebut kepada pemerintahannya di Port Moresby, PNG.

Sebelumnya diberitakan, PM PNG mengancam akan mengusir Dubes RI di PNG terkait insiden dua pesawat militer Indonesia nyaris bertabrakan dengan sebuah jet yang mengangkut pejabat pemerintahannya yang baru kembali dari Malaysia. Pemerintah PNG memberikan waktu 48 jam kepada Indonesia untuk menjelaskan kejadian yang hampir membuat celaka tersebut pada 29 November 2011 lalu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2