Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pupuk
Mentan Andi Amran: Pupuk Palsu Rugikan Petani
2016-04-08 20:00:50
 

Mentan Andi Amran, didampingi Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Nandang J, Kapolres AKBP Hengki Haryadi dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor D.H. Inkiriwang saat jumpa pers dan inspeksi terkait penangkapan pupuk Palsu.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran pupuk palsu tidak berdampak pada kinerja pemerintah, khususnya dibidang industri pun pertanian. Namun dengan beredarnya pupuk palsu, yang paling dirugikan adalah petani dilapangan. Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai melakukan inspeksi terkait temuan Sat Reskim Polres Tanjung Priok atas peredaran pupuk palsu, Jumat (8/4) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Sekarang kita saksikan, ada pupuk palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Melalui pabrik ilegal, mereka memproduksi 2 ton setiap tahun dan beroperasi sejak 2007," kata Mentan, didampingi Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Nandang J, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor D.H. Inkiriwang.

Selain memberi apresiasi atas kinerja pihak kepolisian polres pelabuhan tanjung priok, Menteri Pertanian meminta agar praktik ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.
"Karena perbuatan melanggar hukum ini sangat merugikan petani," imbuh Andi Amran.
Menurut Mentan Andi Amran, kerugian Petani yang ditimbulkan mencapai Rp 729 miliar selama beroperasinya kegiatan pupuk palsu sejak tahun 2007.

Ditempat yang sama, AKBP Hengki Haryadi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan 6 kontainer berisi pupuk palsu yang akan diedarkan untuk lima provinsi.

"Berdasarkan laporan masyarakat, dari hasil penyelidikan dan sejak 24 Februari 2016 hingga 5 Maret 2016, kami telah mengamankan enam kontainer dengan total jumlah pupuk palsu seberat 136 ton, 5 buah truk trailer, 12 mesin pembuat pupuk, 41 buah peralatan dan perlengkapan pembuatan pupuk,10 karung bahan pembuat pupuk, 5 buah macam surat dokumen terkait pupuk, dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk," papar Hengki.

Hengki menambahkan, Modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu tanpa ijin yang sah, serta mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara pada label yang tidak sesuai dengan komposisi dan kadar unsur sebenarnya.

Sindikat pupuk palsu, melalui PT NPK Berlian 151515 ini memasarkan produknya dengan okupansi pasar dan wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh dan beroperasi sejak tahun 2007. Disebutkan peredaran pupuk palsu kali ini, pertama dilakukan melalui produksi yang dilakukan oleh pabrik/perusahaan. Sebelumnya, pembuatan pupuk palsu kerap dilakukan oleh perorangan.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2