Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK Untuk Empat Tersangka
Thursday 14 Mar 2013 11:10:49
 

Mentan Suswono saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3). Kedatangannya ini merupakan kedua kalinya untuk kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di kementeriannya.

Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Suswono mengenakan baju batik warna coklat yang diantar menggunakan mobil pribadinya.

Suswono enggan berkomentar banyak, sebab ia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. Ia hanya menyampaikan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dan Ahmad Fathanah (orang dekat LHI), Juar Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama).

Jadi, nanti usai diperiksa, ia berjanji akan menyampaikan perihal pemeriksaannya. "Jadi hari ini saya dimintai kembali keterangan oleh KPK. Masih menyangkut saksi untuk 4 tersangka, LHI, AF, terus siapa lagi 2 lagi dari Indoguna. Masih itu," kata Suswono sebelum memasuki gedung KPK.

Jika nantinya dirinya usai diperiksa KPK, "Saya sendiri tidak tahu nanti yang dimintai keterangan KPK apa, kan. Jadi nanti setelah selesai lah ya," janjinya.

Suswono memang dijadwalkan diperiksa pukul 10:00 WIB, ia pun tiba tepat waktu atau sesuai jadwal. Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan, memang benar Suswono akan dimintai keterangan untuk empat tersangka. "Jadwal memang pukul 10:00 WIB. Ia diperiksa untuk empat tersangka kasus ini," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Suswono diduga terlibat dalam suap impor daging sapi ini, sebab perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi yaitu PT Indoguna Utama harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ini. Bahkan, Suswono diketahui pernah menggelar pertemuan di Medan dengan Luthfi Hasan, Direktur PT Indoguna Utama; Maria Elisabeth Liman, Ahmad Fathanah, dan Elda Davianne Diningrat.

Usai diperiksa KPK pertama kalinya, Senin (18/2) lalu, ia mengakui pertemuan di Medan tersebut. Bahkan hal itu sudah ia sampaikan ke penyidik KPK. Namun, Suswono menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak berkaitan dengan kasus impor sapi yang sudah menahan empat orang ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2