Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementerian ESDM
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
Thursday 17 May 2012 20:04:34
 

Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: esdm.go.id)
 
BALI (BeritaHUKUM.com) - Kuota BBM bersubsidi 2012 ditetapkan sebesar 40 juta KL. Sementara berdasarkan perhitungan, dengan pertambahan jumlah kendaraan roda dua dan empat, jumlah kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan sekitar 47 juta KL. Kekurangan BBM ini harus dilawan dengan dengan melakukan penghematan energi secara besar-besaran.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya pada acara Listrik Pedesaan Seluruh Indonesia dan Pemanfaatan Air Tanah di Provinsi Bali, Sabtu (12/5). Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Dirut PT PLN, Dirut PT PGN dan wakil Pemda Bali.

Wacik memaparkan, pada tahun 2011 lalu, volume BBM bersubsidi mencapai 41,7 juta KL atau sekitar 1,7 juta KL di atas kuota yang ditetapkan sebesar 40 juta KL. Untuk tahun ini, dengan pertambahan kendaraan roda empat sebanyak 940.000 unit dan roda dua sebanyak 8 juta unit, kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 47 juta KL. Agar kuota sebesar 40 juta KL dapat terpenuhi serta menghemat anggaran negara, maka harus dilakukan penghematan energi secara besar-besaran, seperti yang dikutip dari esdm.go.id pada Rabu (16/5).

Cara yang akan dilakukan, antara lain dengan melakukan gerakan konversi BBM ke bahan bakar gas secara besar-besaran.

”Gas akan jadi andalan ke depan,” tegas Wacik.

Tahun 2013 mendatang, kata Wacik, kendaraan roda empat keluaran terbaru sudah akan dilengkapi dengan mesin yang dapat menggunakan bahan bakar gas. Secara perlahan, rakyat akan didorong untuk menggunakan bahan bakar gas yang harganya relatif lebih murah dan bersih bagi lingkungan.

Selain itu, pembangkit listrik yang baru dilarang menggunakan BBM. Harus menggunakan gas atau energi terbarukan lainnya.

Menurut rencana, aturan penghematan energi ini akan diumumkan pada akhir Mei 2012 dan mulai berlaku 1 Juni 2012. (tw/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2