Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polemik Gedung KPK
Menteri Hingga Anggota Komisi III, Dukung Pengalangan Dana Gedung KPK
Saturday 23 Jun 2012 21:47:35
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dukungan terhadap pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), makin meluas. Buktinya Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengakui tak mau ketinggalan untuk membantu KPK membangun gedung baru.

Dirinya siap ikut saweran bila benar ada gerakan mengumpulkan dana dari masyarakat. "Kalau masyarakat mau menggalang dana, aku mau ikut," kata Dahlan di sela-sela diskusi buku di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (23/6).

Bukan hanya Dahlan saja yang menyatakan siap membantu, sebelumnya Menkum Amir Syamsuddin dan juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pun siap ikut menyumbang.

Bahkan, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, mau ikut menyumbang pembangunan gedung tersebut. Selain itu, politisi Partai Gerindra ini bersedia menjadi panitia pengumpulan dana. "Bukan hanya menyumbang, saya juga akan ikut menjadi panitia pengumpul dananya," katanya.

Menurut Martin, pembangunan Gedung baru bagi KPK sudah sangat mendesak. “Karena Gedung KPK saat ini sudah berusia 31 tahun dan tidak mampu menampung pegawai yang jumlahnya mencapai 650 orang. Sejatinya gedung itu hanya bisa menampung 350 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan, heran dengan koleganya di DPR yang tidak kunjung menyetujui keluarnya anggaran Rp 61 miliar untuk membangun gedung. Padahal, Pemerintah sudah memberi lampu hijau. "Padahal uang negara untuk itu ada dan bisa diadakan," tandasnya.

Alasan Komisi III DPR RI

Ada sejumlah alasan, mengapa tanda bintang di anggaran gedung baru KPK tak juga dihapus. Salah satunya, KPK merupakan lembaga ad hoc sehingga dikhawatirkan gedung baru menjadi mubazir dan berhantu.

“ Karena bagaimana pun KPK itu lembaga ad hoc, sehingga pengeluaran yang besar itu memberikan beban kepada negara dan kemudian kalau ad hoc-nya selesai, gedung itu jadi mubazir," ujar Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta , Sabtu (23/6).

Untuk itu, harus disepakati dulu apakah KPK akan menjadi lembaga permanen atau ad hoc. Pihakny juga mengarahkan untuk mencari gedung yang tidak terpakai sehingga ada penghematan.

Seperti diketahui, wacana mengumpulkan dana dari masyarakat ini digagas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab, upaya KPK membangun gedung baru tak kunjung disetujui Komisi III DPR. Padahal, Pemerintah sudah menyetujui.

Tapi Komisi III DPR masih memberi tanda bintang pada anggaran itu, yang artinya uang tidak bisa dicairkan. Padahal gedung yang ada sekarang tidak bisa lagi menampung pegawai KPK yang berjumlah 650 orang, sedang daya tampung gedung hanya 350. (tik/biz)



 
   Berita Terkait > Polemik Gedung KPK
 
  Menteri Hingga Anggota Komisi III, Dukung Pengalangan Dana Gedung KPK
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2