Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jero Wacik
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
Monday 15 Jul 2013 14:58:42
 

Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama sejumlah Wartawan media online akhirnya melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik ke Mabes Bareskrim Polri Senin (15/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama sejumlah Wartawan media online akhirnya melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik ke Bareskrim Mabes Polri Senin (15/7) sekitar Jam 09.00 Wib.

Sebelumnya, Jero Wacik melontarkan perkataan yang memunculkan makna perbandingan yang diskriminatif antara media online dengan media koran cetak, "media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas, beda kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," ungkap Jero Wacik saat pidato penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM, tahun 2012, di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/7).

Jero bahkan menilai pemberitaan di media online seperti surat kaleng. "Media online seperti surat kaleng, tidak jelas," tambahnya (12/7).

Walau diakhir pernyataannya mengimbau kepada masyarakat agar pintar membaca berita dan melihat dari narasumber berita, akan tetapi terdapat beberapa makna pernyataan yang menyatakan wartawan online, "asal bikin berita, kita ini harus cerdaslah, jangan bikin berita yang enggak jelas".

Sehingga hal ini menjadi goresan sejarah penting dalam agenda jurnalistik Republik Indonesia. yaitu Jero Wacik adalah satu-satunya Menteri yang melontarkan pelecehan profesi dan kebebasan pers secara tidak terang-terangan.

Hingga berita ini dinaikkan proses pelaporan masih berlanjut dan pihak pengurus IWO, belum dapat dikonfirmasi mengenai hal-hal apa saja yang akan menjadi pokok tuntutan IWO kepada Menteri ESDM Jero Wacik.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2