Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KKP
Menteri KKP Edhy Prabowo Janji Berikan Kapal Sitaan untuk Nelayan
2019-11-15 08:37:46
 

Ilustrasi. Menteri KKP Edhy Prabowo dalam Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Batam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai dilantik pada akhir Oktober lalu, Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya tidak akan mengikuti jejak menteri sebelumnya, Susi Pudjiatuti dalam hal penenggelaman kapal. Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.

"Kalau putusan pengadilan sudah clear (inkracht) kita bisa serahkan ke nelayan, kenapa tidak? Dan banyak sekali kelompok nelayan yang siap untuk menerima (kapal) secara gratis. (Penyaluran) melalui pemerintah daerah di bawah pengawasan KKP tentang pelaksanaan penggunaannya," kata Edhy saat ditemui di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (15/11).

Edhy menyebutkan bahwa ada banyak kapal yang sudah berketetapan inkracht oleh pengadilan. Kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan Indonesia daripada ditenggelamkan. Edhy menyebut bahwa di Batam ada 39 kapal yang sudah berketetapan inkracht dan rencananya akan diberikan untuk nelayan.

"Kemarin juga kami dari Batam, ada 39 kapal, dimana 29 kapal sudah inkracht dan tinggal mau diapakan. Dari 29 ini bisa saja kita serahkan ke nelayan kalau sudah clear dari pengadilan. Di Sabang juga ada kapal-kapal yang sah menjadi milik pemerintah," ucap Edhy.

Selain digunakan nelayan untuk melaut, kapal-kapal sitaan dari kasus illegal fishing ini juga rencananya akan dimanfaatkan Edhy untuk ragam infrastruktur pemerintah, seperti pendirian Rumah Sakit terapung ataupun memperkuat sistem pengawasan.

"Banyak yang sudah inkracht, mau kita apakan itu? Karena besar sekali besar sekali kapalnya, bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit terapung atau alat penguatan kapal pengawas," jelas Edhy.

Dalam kesempatan lain, mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat mengatakan dalam sebauh wawancara di televisi bahwa kapal sitaan dari pihak asing tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya. Pertimbangan lain dimana kapal asing berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.(kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2