Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Menteri LH: Gugatan Menjadi Bahan Pembelajaran KLH
Thursday 05 Apr 2012 00:19:18
 

Menteri lingkungan hidup saat jumpa pers (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meskipun Pegadilan Tata Usaha (PTUN) memenangkan pihaknya, terkait pemberian izin kepada PT Newmont Nusa Tenggara pada Proyek Batu Hijau untuk pembuangan tailing (dumping) ke laut Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyatakan sengketa ini akan dijadikan bahan pembelajaran bagi pihaknya untuk lebih transparasi dan akuntabilitas. “ Dan kita akan mengikut sertakan masyarakat dan Pemerintah dalam mengeluarkan izin lingkungan,” tuturnya saat konferensi pers di Rapat Koordinasi Nasional Lingkungan Hidup, di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/4).

Kambuaya menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghargai setiap upaya pihak manapun termasuk organisasi lingkungan dalam menggunakan hak gugatnya terhadap Pemerintah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat terhadap Pemerintah. “ Hal ini menunjukan bahwa antusiasme dan kepedulian masyarakta terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin tinggi,” tambahnya.

Namun, KLH meminta kepada elemen masyarakat yang berkeberatan terhadap izin lingkungan atau kegiatan usaha yang ditenggarai membahayakan, daya dukung lingkungan agar menyampaikan masukan dan pendapatnya dengan data dan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum. “Karena kewajiban KLH adalah merespon setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dengan mengoreksi izin yang tidak tepat, guna membina pelaku usaha yang bersangkutan,” jelas Kambuaya.

Sementara itu, Deputi KLH bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono menyatakan hal yang senada, menurutnya gugatan dan putusan ini menjadi dorongan pihaknya untuk terus meningkatkan tata kelola dan prosedur penerbitan izin.

Seperti diketahui, PTUN menolak gugatan yang diajukan WALHI, Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Terkait izin yang di berikan KLH kepada Newmont untuk membuang limbahnya ke laut. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2