Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Menteri PAN dan RB: Setujui Peningkatan 2 Polda
2016-05-20 18:29:30
 

Tampak Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menyetujui dan menandatangani surat bernomor B/174/M.PANRB/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 tentang peningkatan status dua Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi Polda tipe A yakni Polda Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menerima surat dari Menteri PAN dan RB tentang peningkatan status dua Polda tipe B menjadi polda tipe A.

"Benar sudah kami terima. Tapi ini masih berproses, kami masih tunggu kepres untuk mengimplementasikannya. Terkait siapa kapoldanya, itu bukan otomatis kapolda yang sekarang lalu naik pangkat," kata Badrodin, Jumat (20/5).

Dua Polda itu disetujui ditingkatkan statusnya dengan pertimbangan keduanya berada di perbatasan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang membutuhkan pengamanan khusus dan optimal.

Sedangkan usulan meningkatkan status Polda Riau dan Polda Lampung masih perlu dilakukan pemantapan kembali, tulis surat berjudul "Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri."

Dengan persetujuan naik menjadi Polda tipe A, maka kedua Polda akan segera dipimpin seorang Jenderal bintang dua atau Irjen.

Polda Kalimantan Barat saat ini masih berstatus tipe B dipimpin Brigjen Arief Sulistyanto dan Polda Sulawesi Utara dikomandani Brigjen Wilmar Marpaung.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2