Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Desak Polri Tindak Tegas Importir Beras Nakal
2016-03-08 19:22:59
 

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Tito Karnavian saat jumpa pers, Selasa (8/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)? memindak tegas pengusaha nakal yang mengimport beras dengan cara illegal, karena tindakan mereka merugikan rakyat.

"Dengan dibukanya keran import beras melalui jalur importir resmi harga beras lokal di tingkat petani mengalami penurunan, bila ditambah dengan masuknya beras import melalui jalur illegal, petani semakin dirugikan," papar Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (8/3).

Saat ini, lanjut Menteri, harga gabah dan beras ditingkat petani mengalami penurunan sebesar 20 hingga 30%. Harga itu semakin anjlok, jika keberadaan beras import illegal tidak dihentikan. "Kalau ada beras ilegal seperti ini akan menekan harga di tingkat petani dan semakin menyengsarakan hidup mereka karena ongkos produksi dengan pendapatan dari padi yang dipanen tidak seimbang," jelasnya.

Pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap kinerja Kapolda Metro Jaya dan institusinya, serta secara khusus kepada Polsek Metro Penjaringan ?yang mengungkap dan menemukan lokasi gudang beras. ?

"Tapi kami minta kasus ini tetap ditelusuri, karena masih banyak importir-importir beras nakal yang menyelundupkan beras dengan berbagai modus yang merugikan petani, masyarakat, dan pemerintah," katanya.

Meski belum bisa mengecek perkiraan nilai kerugian negara akibat aksi importir nakal yang digrebek di Komplek Gudang Elang Laut, namun Menteri Andi yakin masih banyak importir nakal lainnya yang masih melenggang bebas dan leluasa melakukan aktifitas illegalnya tersebut.

"?Semoga polisi bisa mengungkap semua jaringannya. Kami minta pak Kapolda bisa menindak tegas para pelaku importir beras ilegal?, tidak boleh ada lagi sistem melindungi improtir nakal. Semua harus ditindak tegas sesuai hukum berlaku," tegas Andi.

Hasil pengungkapan, sebanyak 830 karung beras ketan, 1.000 karung beras melati, dan 1.480 beras dengan kemasan karung polos yang masing-masing memiliki ukuran bervariasi dari 50 Kilogram (kg), 25 kg, dan 10 kg. Pelaku importir nakal cukup lama menjadikan lokasi gudang penyimpanan untuk melakukan pengoplosan beras asal Vietnam yang datang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Beberapa kemasan beras illegal yang ditemukan dalam gudang tersebut diantaranya yakni: Beras Pandan Wangi? Value Plus (Putih, Bersih, Nikmat, Kualitas Terjamin) Netto 10 kg yang diproduksi PT Lautan Mas dan di distribusikan untuk PT Matahari Putra Prima Tbk.

Beras Rojo Lele Delanggu Produksi PT Lautan Mas? (Best Quality Rice), Beras Ramos Super Value Plus produksi PT Lautan Mas, Beras Kepala Singa Sentra Ramos produksi PT Lautan Mas, Beras Basmati Malika Gold yang di import oleh PT Lautan Mas Pertiwi yang berdomisili di Jalan Muara Karang Raya Nomor 83, Jakarta Utara dan di eksport oleh Chaman Lal Setia Exports Ltd yang berdomisili di Kaithal Road, Karnal ?(Haryana), India. Selain itu, Qilla Gold (Extra Long Grain), Basmati Rice, Eijou (California Calrose Rice) dengan tulisan Jepang, Beras Akita? dengan ukuran kemasan karung 25 kg dan Beras Ketan Matahari ukuran kemasan karung 25 kg?.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kementerian Pertanian
 
  KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
  Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
  Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
  Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2