Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Merajut Pesan Positif Antikorupsi melalui Produk Seni
2017-09-26 08:09:51
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, pernah mengatakan bahwa seni adalah hasil keindahan, yang dapat menggerakkan perasaan indah bagi orang yang melihatnya. Dengan menikmati seni, jiwa seseorang akan kembali pada keseimbangan, karena seni ibarat oase bagi jiwa yang haus akan ketenangan.

Seni dapat mengambil beragam wujud, tergantung pada media yang digunakan untuk mengekspresikannya. Melalui berbagai media itu, pesan-pesan positif dapat tersampaikan secara kreatif dan berkesinambungan.

Pemikiran inilah yang mendasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin kerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI), melalui penandatanganan MOU pada hari Selasa (29/8) di Yogyakarta.

Melalui MOU ini, KPK dan ISI akan saling bahu-membahu dalam bentuk pendidikan anti korupsi, kajian dan riset, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, serta program lainnya yang telah disepakati. Ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sebelumnya telah terjalin, melalui pembuatan produk-produk audio visual yang ditayangkan di media KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam sambutannya mengatakan, "Bagaimana seni kita arahkan untuk membangun manusia yang berintegritas, itu tantangan untuk kita. Karena seni pun bisa menjadi sarana pengingat bagi warga dan pemerintah jika terjadi penyimpangan". Saut juga menambahkan, mulai saat ini diharapkan adanya agenda-agenda seni bulanan, tahunan dan lima tahunan untuk menghasilkan produk kreatif seni dan budaya anti korupsi.

Rektor ISI Yogyakarta, Agus Burhan, menyatakan apresisasinya atas kerjasama ini, yang dinilainya sebagai sebuah kesempatan untuk berkontribusi dalam pencegahan korupsi. Menurut Agus, ISI saat ini telah memiliki banyak program studi yang dapat dimanfaatkan untuk melahirkan produk-produk seni dan budaya antikorupsi. Namun di sisi lain, ISI juga memandang perlunya pendidikan dan penguatan karakter bangsa dan profesi, dalam mata kuliah khusus yang dapat diisi oleh KPK.

Penandatanganan MOU ini juga turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) dan Biro Humas KPK, yang ikut serta dalam diskusi anti korupsi, screening dan pembuatan produk akhir di Fakultas Seni Media Rekam ISI. Melalui serangkaian kegiatan ini, KPK berharap mahasiswa ISI selanjutnya dapat menghasilkan produk-produk kreatif bertema antikorupsi, yang nantinya akan ditayangkan di Kanal KPK TV dan Radio secara berkelanjutan.(kpk/Humas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2