Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penyerobotan Tanah
Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Tursinah Melapor ke Komisi Yudisial
Friday 11 Jan 2013 09:10:02
 

Tursinah saat melapor ke Komisi Yudisial (KY).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kaget, tidak ada panggilan sidang, tiba-tiba ada putusan pengadilan. Akibatnya, tanah yang dimiliki seluas 930 M2 berpindah status kepemilikan. Demikian keluhan Tursinah, yang mendorongnya melaporkan Majelis Hakim PN Brebes dalam perkara itu ke Komisi Yudisial, Kamis (10/1). Tursinah datang melapor didampingi Lingkaran Masyarakat Transparansi Brebes.

Cerita ini bermula ketika Tursinah pulang ke Brebes tepatnya di daerah Kluwuk, Kecamatan Bulakamba, setelah lama merantau di Jakarta. Tiba-tiba tanah yang ia miliki di daerah itu dengan luas 930 M2 sudah diduduki orang lain dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Merasa memiliki bukti-bukti kuat dan dokumen-dokumen asli atas status tanahnya, ia kemudian menggugat pihak yang menduduki tanah itu ke pengadilan. Tuduhan yang dilayangkan Tursinah adalah penyerobotan tanah. Upaya itu rupanya belum berbuah manis. Menurut Tursinah, tiba-tiba muncul putusan pengadilan atas perkara itu tanpa kehadirannya sebagai tergugat. Ia kalah dalam perkara ini.

"Oleh karena itu kami datang ke Komisi Yudisial karena merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan pengadilan. Kami meminta Komisi Yudisial segera menindaklanjuti," ujar Kadarisman dari Lingkaran Masyarakat Transparansi Brebes yang mendampingi Tursinah.

Laporan ini diterima oleh Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Biro Pengawasan Hakim, Indra Syamsu. Taufiqurrohman berjanji segera mempelajari laporan tersebut untuk mengetahui apakah Majelis Hakim PN Brebes melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.(na/jih/ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penyerobotan Tanah
 
  Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Tursinah Melapor ke Komisi Yudisial
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2