Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
UU ITE
Merasa Terintimidasi, Bekas Selingkuhan Berpesan Pada Istri AH
2021-12-18 18:51:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rifa Handayani, seorang wanita yang mengaku sebagai bekas selingkuhan AH, ketua umum salah satu Parpol mengaku terintimidasi oleh YA berpesan pada istri bekas pasangan intimnya itu untuk berkaca diri.

"Saya telah melaporkan anda-anda kepada pihak berwajib demi keselamatan diri saya. Dan satu lagi buat YA, sebelum Anda menghina orang lain, tolong pastikan dulu akhlak Anda lebih baik dari orang yang Anda hina," kata Rifa dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/12).

Dalam kesempatan tersebut Rifa mengungkapkan, dirinya merasa terancam dan terintimidasi oleh perilaku YA di media sosial. Ia merasa dituding memeras AH, padahal itu tidak dilakukannya.

"Kalau saya memeras, bagaimana mungkin saya berani muncul di sini?" ujar Rifa.

Rifa menjelaskan, dirinya merasa terintimidasi karena beberapa kali mendapat pesan tendensius via media sosial. Ia telah mencoba mengalah selama beberapa tahun terakhir tapi terpaksa harus memberi perlawanan melalui jalur hukum karena keluarga sudah merasa terganggu.

Terus berdiam diri di tengah situasi yang Ia sebut sebagai teror dan intimidasi, memposisikan Rifa seolah tak risau dengan harga diri suami jepangnya pasca somasi dan harkat anak-anaknya yang saat ini masih kecil-kecil.

"Kalau kamu tidak melawan, kamu bela dia (AH, red)" kata Rifa menirukan ucapan suaminya.

Seperti diberitakan, Rifa sempat menjadi pasangan intim AH setelah politisi beken itu meminta kontak HP dirinya 2012 silam. Keintiman dirinya dengan AH diakui layaknya keintiman orang dewasa.

Keintiman itu pun berbuah persoalan serius di kehidupan masing-masing baik AH maupun Rifa. Rifa 'diteror', suami Rifa yang notabene WNA juga disomasi hingga merasa harga dirinya dicemar oleh tuduhan pemerasan tak berdasar.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2