JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Edy Sutoyo yang telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali berturut-turut, akhirnya diburu tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pada hari, Rabu (25/9) pukul 19:00 WIB, tersangka Edy berhasil diamankan.
"Tersangka Edy Sutoyo, ST, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga kabupaten Jepara dilakukan penangkapan oleh jaksa penyidik Kejati Jateng di rumahnya di desa Ngabul kecamatan Tahunan Jepara," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, via seluler, Sabtu (28/9).
Dijelaskan Untung, bahwa Edy Sutoyo ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010.
"Kasus tipikor ini merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar dan tersangka menyulitkan penyidikan karena mangkir tiga kali dari panggilan penyidik," ucap Untung.
Setibanya tersangka di kantor Kejati Semarang pukul 22.30 WIB, tersangka Edy Sutoyo diperiksa kesehatannya dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada hari Kamis, 26 September pukul 15.30 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di penjara Kedungpane Semarang.
"Namun karena berdasarkan diagnosa dokter Rumah Sakit Tlogorejo, tersangka Edy Sutoyo menderita sakit typhus, maka tersangka kemudian dibantarkan ke RSUP Kariadi Semarang sampai saat ini," ujar Untung.(bhc/mdb) |