Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kadis PU
Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Kadis PU Jepara Dibekuk Penyidik Kejaksaan
Saturday 28 Sep 2013 15:36:53
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Edy Sutoyo yang telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali berturut-turut, akhirnya diburu tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pada hari, Rabu (25/9) pukul 19:00 WIB, tersangka Edy berhasil diamankan.

"Tersangka Edy Sutoyo, ST, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga kabupaten Jepara dilakukan penangkapan oleh jaksa penyidik Kejati Jateng di rumahnya di desa Ngabul kecamatan Tahunan Jepara," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, via seluler, Sabtu (28/9).

Dijelaskan Untung, bahwa Edy Sutoyo ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010.

"Kasus tipikor ini merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar dan tersangka menyulitkan penyidikan karena mangkir tiga kali dari panggilan penyidik," ucap Untung.

Setibanya tersangka di kantor Kejati Semarang pukul 22.30 WIB, tersangka Edy Sutoyo diperiksa kesehatannya dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada hari Kamis, 26 September pukul 15.30 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di penjara Kedungpane Semarang.

"Namun karena berdasarkan diagnosa dokter Rumah Sakit Tlogorejo, tersangka Edy Sutoyo menderita sakit typhus, maka tersangka kemudian dibantarkan ke RSUP Kariadi Semarang sampai saat ini," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2