Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kopi Bersianida
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
2016-10-28 05:32:51
 

Ilustrasi. Arief Soemarko Suami dari Alm. Wayan Mirna Salihin saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arief Soemarko menyatakan tidak puas dengan putusan hakim kendati Jessica Kumala Wongso telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Kalau dibilang puas kami tidak puas karena Mirna tidak akan pernah kembali...karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah tak ada, berapa lama pun Jessica dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," kata Arief kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Arief meyakini keluarganya dan keluarga Mirna tidak akan menganggap hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica sebagai hal yang adil.

"Keluarga tidak akan pernah bilang itu adil. Itu dilakukan terhadap temannya sendiri menggunakan racun dan tidak ada yang meringankan sama sekali," lanjut dia.

Kendati kecewa, Arief tetap mengapresiasi putusan para penegak hukum dan hakim karena sudah memutuskan Jessica bersalah.

"Kami mengapresiasi apa pun yang hakim putuskan. Lagi pula kan banding, jadi harus kami kawal. Jaksa (menuntut) 20 tahun, dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica pembunuhnya," pungkas Arief.

Sementara, Edi Dharmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan jaksa yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian, jaksa yang telah bekerja siang malam," kata Dharmawan Salihin di PN Jakarta Pusat usai persidangan, Kamis.

Dharmawan juga mengapresiasi kinerja tiga hakim yang memutuskan vonis selama 20 tahun penjara kepada Jessica.

"Dan Hakim Yang Mulia, saya sudah bilang mereka diam tapi menentukan," lanjut dia.

Ayah Mirna menambahkan pihak keluarga tidak akan meminta agar hukuman Jessica diperberat lebih dari 20 tahun penjara karena menurut Dharmawan yang terpenting adalah Jessica terbukti bersalah.

"Kami jangan meminta banyak kalau sudah dikasih segini, ya sudahlah, yang penting Jessica sudah terbukti melakukan," pungkas dia.(ab/ap/jms/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2