JAKARTA, Berita HUKUM - KPI melakukan Evaluasi Tahunan kepada Metro TV yang dinilai menyajikan berita yang tidak netral terkait politik Tanah Air. Sebagai media corongnya pemerintah, MetroTV kerap menampilkan program informasi yang menyerang pihak oposisi, terutama mengenai laga Pilpres 2019 antara kubu 01 petahana Jokowi - Ma'ruf Amin vs kubu 02 penantang Prabowo - Sandiga Uno.
Kamis 17 Januari 2019, KPI memberikan teguran keras kepada Metro TV. KPI meminta stasiun TV dibawah Media Indonesia milik Ketum Partai Nasdem Surya Paloh tersebut mengutamakan indpendensi dan keberimbangan.
Berikut penjelasan dari pihak KPI dikutip dari laman KPI.go.id.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan perlunya PT Media Televisi Indonesia yang menggunakan nama udara METRO TV, untuk mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam program siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin mengatakan, Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Karenanya Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan METRO TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar. Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam acara Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, Kamis (17/1).
Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dan Komitmen Televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.
Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ).(gelora.co/bh/sya)
|