Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
TNI
Meutya Hafid Nilai Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier Tidak Relevan
2022-12-16 19:30:23
 

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.Foto: DPR/Runi/nr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyoroti pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Kepada presenter Deddy Corbuzier. Meutya mengatakan, tidak ada komunikasi baik dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun TNI terkait pemberian pangkat letkol tituler tersebut.

"Ya saya juga kaget, jujur kaget. Karena belum dikomunikasikan kepada kami (Komisi I DPR)," ujarnya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (14/12). Meutya mengungkapkan, pada prinsipnya, orang non militer diberikan pangkat tituler TNI memang tidak masalah. Akan tetapi, publik berhak mendapat penjelasan agar pemberian pangkat perwira menengah terhadap Deddy Corbuzier tidak menuai kontroversi.

"Supaya jelas tugasnya apa. Karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk. Sehingga kriterianya jelas dan transparan seperti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar," tambah Meutya.

Selain itu, kata Politisi Partai Golkar ini, kriteria dari pemberian pangkat letkol tituler TNI terhadap Deddy Corbuzier tidak jelas. Ia mengatakan, tugas Deddy Corbuzier usai menyandang pangkat letkol tituler TNI harus dipaparkan. "Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik, apa tugasnya sebagai perantara komunikasi ke publik kita juga belum tahu," katanya.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menyarankan agar TNI tidak hanya membuka pangkat tituler TNI untuk kalangan selebritas saja. Ia mengatakan, orang yang punya minat yang sama juga harus bisa mendapat pangkat itu. "Sehingga nanti orang-orang yang berminat mendapatkan posisi dengan gelar yang sama bisa mempersiapkan posisinya juga," ujar Meutya.(tn/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2