Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
GAM
Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
Wednesday 04 Dec 2013 16:35:19
 

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ribuan massa dari unsur Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) dan tokoh elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menghadiri do'a bersama dalam rangka memperingati Milad GAM ke-37, yang bertepatan pada hari ini, Rabu (4/12).

Acara Milad GAM ke-37 berlangsung di komplek Makam Malikussaleh, Geudong, Samudra, Aceh Utara. Meski dalam kondisi hujan, acara tersebut tetap berlangsung dengan khidmat.

Dalam pidatonya, Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini sedikit menyampaikan amanah Wali Nanggroe kepada rakyat Aceh, bahwa di momen yang sangat bersejarah ini diminta kepada seluruh rakyat untuk mengenang perjuangan para pendahulu kita yang telah rela berjuang demi rakyat.

Selanjutnya, Tgk Ni sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa sampai hari ini, GAM masih eksis di Aceh dan tidak ada istilah perpecahan. Sementara isu yang berkembang dipublik bahwa GAM sudah pecah, menurut dia itu tidak benar.

Dalam pidatonya, ketua KPA/PA Pasee juga mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. "Jangan ada lagi istilah Colling Down, dalam tahun 2013 ini persoalan bendera harus sudah selesai, dalam artian bendera tersebut harus sah jadi milik rakyat Aceh," tegas Tgk Ni.

Menanggapi proses demokrasi yang akan berlangsung di Aceh, dalam pidatonya dia berharap kapada rakyat agar dapat barsabar dan jangan terpecah belah. "Tidak perlu ribut-ribut dan tetap menjaga perdamaian yang sudah tercipta," demikian Tgk Ni.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, detik-detik Milad GAM ke-37 diwarnai dengan prosesi pengibaran bendera Bintang Bulan, dengan diiringi kumandang Azan.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2