JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara resmi keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, SH.MH menyatakan bahwa besok, Rabu (22/1) akan resmi melayangkan somasi pertama kepada saudara Sri Mulyono, loyalis Anas Urabningrum, dan Rizal Ramli terkait pernyataanya dan tulisan Sir Muliyono di Kompasiana, yang dinilai telah melakukan fitnah terhadap Presiden SBY.
"Segera di cabut saja pernyataanya, dan dianggap selesai cukup," ujar Palmer Situmorang di Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Somasi Palmer ini kepada aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, karena dianggap telah menggunakan kata-kata 'memerintahkan' dalam tulisannya di Kompasiana "Anas: Kejarlah Daku Kau Kutangkap".
Palmer berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berkepanjangan. Ia mengatakan pihaknya hanya ingin perosalan ini diselesaikan dengan permohonan maaf dari pihak mereka kepada Pak SBY.
Mengenai pertanyaan Sri Muliyono terhadap Surat Kuasa Presiden SBY terhadap Palmer Situmorang?
"Silahkan saja, Sri Mulyono itu datang ke kantor saya, dan ini sekarang juga saya bawa surat kuasa saya," tegas Palmer kembali.
Palmer juga menyatakan tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan yang lebih jauh, jika pihak Sri Mulyono tidak ada itikad baik untuk meluruskan persoalan yang ada.
"Kita lihat, saja nanti, apa yang akan kita lakukan," ujar Palmer kembali.
Ditanya mengenai Somasi ke pengamat ekonomi dan Capres Konvensi Rakyat Rizal Ramli, Palmer malah balik bertanya.
"Kok tau? tau dari mana? Ya sudahlah besok merupakan somasi pertama kita," pungkas Palmer Situmorang Putra kelahiran Kota Cane, Aceh Selatan.(bhc/dar) |