Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Donor Darah
Minat Masyarakat Semakin Tumbuh Dalam Mendonorkan Darah
Sunday 20 Oct 2013 08:55:58
 

Gedung Palang Merah Indonesia DKI Jakarta, di jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mendonorkan darah sangat baik bagi kesehatan tubuh seorang pendonor darah, dan hal ini bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimana secara tidak langsung pendonor darah telah memeriksakan dirinya secara tidak sadar.

Pendonor darah bisa langsung mengetahui tentang penyakit apa yang terdapat dalam tubuhnya, sehingga dapat segera mengambil langkah penanganan yang optimal dan risiko penyakit untuk sembuh secara cepat bisa ditempuh, karena sudah tahu apa penyakit yang terdapat di dalam tubuh.

Selain itu, kesadaran masyarakat Jakarta untuk mendonorkan darahnya semakin bertambah. Didukung dengan pelayanan yang baik, para pendonor merasa nyaman melakukan 'sedekah' darah ini.

"Setiap hari cukup banyak orang-orang berdatangan mendonorkan darahnya. Semua kami layani dengan baik, pelayanan di sini 24 jam setiap hari," kata Didan petugas Palang Merah Indonesia (PMI) kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (19/10) PMI DKI Jakarta, yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 47 Jakarta Pusat.

Seperti telah umum diketahui, bahwa mendonorkan darah, selain sangat baik bagi diri pribadi, juga sangat bermanfaat bagi orang lain yang sedang membutuhkan.

Berikut manfaat donor darah: Setiap kantong darah mampu menyelamatkan 3 nyawa, mengetahui lebih lanjut tentang tipe darah individu, membantu sirkulasi darah, mencegah penyakit stroke, mendeteksi secara dini resiko kesehatan, paru-paru dan ginjal makin sehat, dan melindungi jantung.

Kemudian, dapat membantu menurunkan berat badan, bentuk kepedulian terhadap sesama, membantu membakar kalori, meningkatkan sel darah merah, meningkatkan kesehatan psikologis, membantu sirkulasi darah, menurunkan zat seng dalam darah, memperbaharui sel darah baru, mencegah penyakit langka dan menghilangkan kaku di pundak.

Adapun pada bulan November 2013, kegiatan donor darah akan berlangsung di Masjid Jami Al-Furqon. Kegiatan donor darah yang untuk kesekian kalinya digelar pengurus Masjid bekerjasama dengan PMI DKI Jakarta, dan biasanya para pendonor berasal dari para jama’ah dan simpatisan serta pendonor lainnya, untuk diharapkan bisa menyiapkan diri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Donor Darah
 
  Donor Darah Ramadan Bersama Thalassemia Movement, Berpahala dan Tak Batalkan Puasa
  Manfaat Donor Darah yang Belum Banyak Diketahui
  Direktorat Binmas PMJ Menggelar Acara Donor Darah Menyambut HUT ke-38 Satpam
  Discovery Hotel & Convention Ancol Gelar Kegiatan Kemanusiaan Donor Darah
  Kasum TNI Buka Donor Darah HUT ke-42 KORPRI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2