Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Minggu Depan KPK Periksa Saksi Untuk Tersangka Andi Malarangeng
Friday 07 Dec 2012 15:10:17
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (tengah), dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) saat acara jumpa pers di dalam gedung KPK, Jum'at (7/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sementara wakil ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan, dalam temu pers bersama ketua KPK Abraham Samad, Jumat (7/12) di Gedung KPK jalan H Rasuna Said Kuningan Jakarta menjelaskan, kita dalam menangani kasus dan perkara harus mendalami konstruksinya secara mendalam, seperti dalam kasus Hambalang kita dalami seperti pohon, yang kita dalami sampai ke ranting dan dahan-dahannya.

Dijelaskan Zulkarnain," bahwa ini yang diartikan pendalaman perencanaan perannya itu apa?," ujarnya.

Ditambahkanya, pertangungjawaban sebagai tersangka dan juga turut serta dalam melakukan kejahatan korupsi, dan pasal yang disangkakan KUHP, pasal 2 atau 3 kelihatan di sini bila ini menyangkut penyelenggara Negara, penyimpangan itu yang sangat penting, pungkas Zulkarnain.

Ditanyai wartawan mengenai aliran dana Hambalang, Abraham Samad menjawab, "mengenai aliran dana sudah menyangkut hal serta substansi duduk pokok perkara. KPK membatasi untuk diungkap dihadapan publik, ini salah satu strategi KPK, ujar pimpinan KPK ini.

Sementara mengenai pemeriksaan tersangka, Abraham menjelaskan,"insya allah hari selasa depan sudah mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi sudah rampung diperiksa, baru tersangka akan segera diperiksa". ungkapya

Mengenai penahanan, dijelaskan Abraham Samad kembali, "proses hukum itu ada mekanismenya, bila seseorang dapat ditahan, bila sudah diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi dan tersangka, kemudian proses hukum bukan semudah membalikkan telapak tangan bisa langsung ditangkap.

Sedangkan ditanyai mengenai perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century, Abraham Samad menjawab, "surat perintah memulai penyelidikan, kasus Century tadi pagi sudah saya tandatangani," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2