Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih Jelaskan PT Blue Bird Taxi Adalah Induk dari PT Blue Bird, Tbk
2023-09-07 19:59:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief mengatakan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk.

"Saya dulu merupakan bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang menjadi induk dari PT Blue Bird Tbk. PT Blue Bird Taxi didirikan tahun 1971. Sementara PT Blue Bird Tbk itu baru didirikan tahun 2001, jadi PT Blue Bird Taxi ini usianya sudah 50 tahun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9).

Menurut dokter spesialisasi dalam bidang kesehatan mental atau Psikiatri ini menjelaskan, "Sekarang mari kita lihat sejarahnya. Setelah PT Blue Bird Taxi berusia 30 tahun, secara diam-diam, dua dari delapan pemegang sahamnya mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang seluruh operasionalnya menggunakan fasilitas dari PT Blue Bird Taxi."

"Mulai dari logo dan merek, pelanggan, peralatan sistem radio komunikasi, komputerisasi, peralatan bengkel, gedung utama, pool, hingga pengemudi-pengemudi dan karyawan-karyawan terbaik, semua diambil dari PT Blue Bird Taxi untuk dipindahkan ke PT Blue Bird Tbk. Peralihan secara perlahan ini yang kemudian mengkerdilkan PT Blue Bird Taxi yang berfungsi sebagai inang dari PT Blue Bird Tbk," paparnya.

Lebih lanjut diterangkannya soal saham miliknya yang merupakan hak dia dan masih akan terus diperjuangankan.

"Mari kita lihat juga tentang hilangnya harta saya berupa saham di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi. Semua berawal setelah saya mengundurkan diri sebagai direksi di CV Lestiani yang memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi. Tetapi, dengan mundur sebagai direksi, ternyata harta dan hak saya juga dihilangkan di CV Lestiani maupun di PT Blue Bird Taxi. Jadi bisa dibayangkan, bahwa sebetulnya dari segi hukum hal itu tidak masuk akal, tapi kenyataannya terjadi," ulas Mintarsih.

Sehingga usai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak, dan berjalannya waktu, upaya hukum akhirnya ditempuh.

"Ini (saham) yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan dialihkan ke pihak lain," ujarnya.

Ditambahkan lagi, "Kalau hal seperti ini bisa terjadi pada saya, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi juga pada pebisnis lainnya. Bayangkan bila ini terjadi pada para investor baik lokal maupun asing yang justru sedang diharapkan untuk menanamkan modal mereka demi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Kasus yang saya alami ini bisa menjadi preseden buruk bagi kesehatan menjalankan usaha di negeri ini," pungkasnya.

Adapun laporan Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro.(bh/mdb/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2