Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan." /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil listrik
Mobil Listrik Dahlan Iskan Belum Mengantongi Sertifikat Resmi
Sunday 06 Jan 2013 09:38:17
 

Mobil Listrik Tucuxi Milik Dahlan Iskan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan ternyata belum mengantongi sertifikat resmi.

Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan. Perjalanan ini merupakan bagian dari test drive mobil listrik dengan jarak tempuh kurang lebih 1.000 km, sebelumnya Dahlan berhasil menjajal mobil listrik buatan Dasep Ahmadi hingga sejauh 1.000 km.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan kalau mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan belum mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Biasanya agar sebuah kendaraan sah bisa melaju di jalan raya, harus mengantungi sertifikat ini.

"Kami dari Kemenhub belum pernah merasa memberikan sertifikat uji tipe untuk mobil listrik milik Dahlan Iskan," tegas Bambang, Sabtu (5/1).

Dengan demikian, mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan bisa dikatakan melanggar aturan karena belum memiliki sertifikat uji tipe?

Bambang menambahkan, kalau mengikuti prosedur dari Kementerian Perhubungan jika suatu kendaraan belum memiliki sertifikat uji tipe maka kendaraan tesebut tidak boleh diuji di jalan atau digunakan.

"Kalau sesuai prosedur jelas itu melanggar. Tapi lebih jelasnya tanya ke pihak kepolisian karena pihak kepolisian yang berwenang mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan," lugasnya.

"Tapi balik lagi, pihak kepolisian juga belum bisa mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan jika Kemenhub belum mengeluarkan sertifikat uji tipe pada kendaraan tersebut," tandasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (5/1).

Selama ini, Tucuxi menggunakan pelat hitam yang memang hanya bertuliskan inisial Dahlan Iskan saja.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2