Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan." /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil listrik
Mobil Listrik Dahlan Iskan Belum Mengantongi Sertifikat Resmi
Sunday 06 Jan 2013 09:38:17
 

Mobil Listrik Tucuxi Milik Dahlan Iskan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan ternyata belum mengantongi sertifikat resmi.

Kecelakaan itu terjadi saat Dahlan mengendarai mobil listrik Tucuxi dari Solo menuju Magetan. Perjalanan ini merupakan bagian dari test drive mobil listrik dengan jarak tempuh kurang lebih 1.000 km, sebelumnya Dahlan berhasil menjajal mobil listrik buatan Dasep Ahmadi hingga sejauh 1.000 km.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan kalau mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan belum mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Biasanya agar sebuah kendaraan sah bisa melaju di jalan raya, harus mengantungi sertifikat ini.

"Kami dari Kemenhub belum pernah merasa memberikan sertifikat uji tipe untuk mobil listrik milik Dahlan Iskan," tegas Bambang, Sabtu (5/1).

Dengan demikian, mobil listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan bisa dikatakan melanggar aturan karena belum memiliki sertifikat uji tipe?

Bambang menambahkan, kalau mengikuti prosedur dari Kementerian Perhubungan jika suatu kendaraan belum memiliki sertifikat uji tipe maka kendaraan tesebut tidak boleh diuji di jalan atau digunakan.

"Kalau sesuai prosedur jelas itu melanggar. Tapi lebih jelasnya tanya ke pihak kepolisian karena pihak kepolisian yang berwenang mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan," lugasnya.

"Tapi balik lagi, pihak kepolisian juga belum bisa mengeluarkan pelat nomor suatu kendaraan jika Kemenhub belum mengeluarkan sertifikat uji tipe pada kendaraan tersebut," tandasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (5/1).

Selama ini, Tucuxi menggunakan pelat hitam yang memang hanya bertuliskan inisial Dahlan Iskan saja.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2