JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dilakukan penyitaan terhadap beberapa mobil milik Ahmad Fathanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap impor sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Tri Kurnia Puspita (teman wanita) tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
"Sekitar dua jam yang lalu, KPK telah melakukan penyitaan mobil Honda Freed nopol B 881 LAA milik Tri Kurnia Puspita yang mengaku teman wanita AF," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).
Selain mobil, kata Johan, KPK juga menyita jam tangan merk Rolex dan gelang Hermes. "Nilai gelangnya sekitar 50 sampai 70 juta dan harga jam tangannya diperkirakan diatas 10 juta," terang Johan.
Penyitaan itu dalam upaya pengamanan KPK terhadap aset-aset Ahmad Fathanah yang telag berhasil disamarkan dalam bentuk barang. Dan KPK terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga ada kaitanya dengan TPPU AF. "Penyidik masih menenelusuri itu kabar yang terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Honda Jazz bernopol B 15 VTA yang disita dari teman wanita Ahmad Fathanah juga, Vitalia Shesa.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat orang dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu dengan pasal TPPU hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang lebih dulu telah dikenakan terhadapnya.
Fathanah dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bhc/opn) |