Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Mobil Milik Teman Wanita Ahmad Fathanah Disita KPK
Wednesday 08 May 2013 00:29:49
 

Mobil Honta Jazz milik model seksi yang juga teman perempuan Ahmad Fathanah, Vitalia Shesya disita KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dilakukan penyitaan terhadap beberapa mobil milik Ahmad Fathanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap impor sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Tri Kurnia Puspita (teman wanita) tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

"Sekitar dua jam yang lalu, KPK telah melakukan penyitaan mobil Honda Freed nopol B 881 LAA milik Tri Kurnia Puspita yang mengaku teman wanita AF," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

Selain mobil, kata Johan, KPK juga menyita jam tangan merk Rolex dan gelang Hermes. "Nilai gelangnya sekitar 50 sampai 70 juta dan harga jam tangannya diperkirakan diatas 10 juta," terang Johan.

Penyitaan itu dalam upaya pengamanan KPK terhadap aset-aset Ahmad Fathanah yang telag berhasil disamarkan dalam bentuk barang. Dan KPK terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga ada kaitanya dengan TPPU AF. "Penyidik masih menenelusuri itu kabar yang terakhir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Honda Jazz bernopol B 15 VTA yang disita dari teman wanita Ahmad Fathanah juga, Vitalia Shesa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat orang dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu dengan pasal TPPU hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang lebih dulu telah dikenakan terhadapnya.

Fathanah dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2