JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden kecelakaan tunggal mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1202 NDY hingga terbakar di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB yang menewaskan dua korban tewas terpanggang teridentifikasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novandi Arya Kharisma dan Fatimah atau biasa dipanggil Sis Zahra.
Lakalantas tunggal tersebut terjadi di Jalan Senen Raya sekiitar pukul 03:30 WIB sekitar Senin (7/2), dimana Mobil yang dikemudikan Fatimah menabrak marka jalan hingga ringsek dan memercikkan api hingga terjadi mobil terbakar.
Warga masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP) berusaha memberikan pertolongan kepada dua korban yang terjebak di dalam mobil,yang terbakar namun karena api cepat membesar hingga warga mengurungkan niatnya, nahas dua korban jadi terpanggang.
Korban diketahui sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novandi Arya Kharizma yang tak lain adalah Putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Sedang satu korban lagi merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Fatimah atau biasa dipanggil Sis Zahra.
Keterangan yang dihimpun wartawan, insiden Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tersebut bermula saat kendaraan sedan Camry B 1102 NDY yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma dan rekannya melaju dari arah selatan ke utara melalui Jalan Raya Pasar Senen.
Sesampainya di seberang Terminal Bus Senen, mobil yang dikemudikan Sis Zahra menabrak separator Trans Jakarta kemudian terbakar. Kendaraan sedan pun mengalami kerusakan karena seluruh bodi terbakar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (8/2/2002) menjelaskan, dugaan awal kebakaran terjadi akibat benturan dengan separator. Ia menduga mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
"Memang di depan separator itu ada jalan turunan dari jalan layang Senen dan mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi, sehingga kemudian menabrak separator itu mungkin menimbulkan percikan api dan terbakar," ujar Kombes Sambodo.
AKP Novandi Arya Kharizma dan rekannya yang tewas dalam kecelakaan tersebut mengalami luka bakar 100 persen. Kondisi itu menjadi salah satu kendala kepolisian untuk mengidentifikasi identitas kedua korban, jelas Sambodo.
"Kami sampaikan bahwa saat kejadian, kedua orang tersebut belum dapat diketahui identitasnya. Karena kondisinya terbakar 100 persen," ujar Sambodo.
Pada pukul 23.00 WIB, Selasa (08/02/2022), polisi mengirimkan kedua jenazah ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Didiet Setiabudi di Jakarta, Selasa (8/2/2022) mengatakan setelah melewati sejumlah proses identifikasi, polisi baru dapat memastikan salah satu jenazah korban teridentifikasi berdasarkan data gigi atau odontogram adalah AKP Novandi Arya Kharisma, anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami mendapatkan data atau masukan yang bersangkutan adalah seorang yang kami punya data odontogramnya dan kita dapat memastikan yang bersangkutan dari data odontogramnya," ujar Kombes Pol Didiet Setiobudi.
Dalam proses identifikasi tersebut, tim kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap rekam medis dan DNA korban. Dari informasi yang ada, tim forensik kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk pencocokan data odontogram tersebut.
Dari hasil pencocokan data tersebut menunjukkan bahwa salah satu korban tewas pada kecelakaan tunggal itu yakni AKP Novandi Arya Kharizma. Sedang korban Fatimah diketahui ada perhiasan yang masih melekat pada jasadnya dan kartu berobat.
"Data odontogram yang dapat kami perlihatkan ada beberapa bagian yang menentukan atau yang menunjukkan bahwa 100 persen yang bersangkutan bisa dipastikan bernama Novandi Arya Kharisma usia 31 tahun," ujar Didiet.
Dalam kesemapatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmas, Rabu (09/02/2022) belum memberikan keterangan secara rinci dan hanya membenarkan namanya Fatimah dan Novandy Arya.
Kasusnya Bakal di-SP3
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga, juga kepada Wartawan Rabu (9/2/2022) bahwa bahwa akan segera melakukan gelar perkara dalam penentuan tersangka dalam kasus kecelakaan berujung terbakarnya mobil di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Dalam satu dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka walaupun kasus ini akan di-SP3," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, siapapun pengemudi yang menjadi tersangka dalam kasus ini nantinya kasus ini akan kita gugurkan karena kedua korban meninggal dunia. Penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan), pungkas Sambodo.(bh/gaj) |