Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Moeldoko Akan Polisikan Haidar Alwi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
2020-02-16 21:22:02
 

Ilustrasi. PT ASABRI adalah sebuah perusahaan BUMN bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemenhan RI dan POLRI. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Sirra Prayuna membenarkan jika akan melaporkan penanggung jawab Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Haidar Alwi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Sirra, Haidar Alwi telah menggiring opini publik soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan menuduh orang nomor satu di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Iya benar. Ini tuduhan serius. Klien kami tak segan membawa hal ini ke ranah hukum jika Haidar Alwi tak mencabut dan meminta maaf," katanya, di Jakarta, Minggu (16/2).

Awalnya, beredar sebuah tajuk opini dalam sebuah situs berita 'Moeldoko & Menantu Petinggi Negara Dalam Mega Skandal Asabri'.

Sirra, mengatakan, tudingan dalam tulisan Haidar kepada Moeldoko tak berdasar sama sekali. Baginya, opini yang dibuat Haidar Alwi ilusi belaka.

Pengacara senior ini menilai, Haidar Alwi dengan sengaja telah mencemarkan nama baik serta menghancurkan martabat dan kehormatan Moeldoko.

Moeldoko, lanjut Sirra, juga mengultimatum Haidar Alwi untuk segera mengklarifikasi opininya dan meminta maaf dalam tenggang waktu 7x24 jam dan dimuat di lima media cetak nasional.

Jika tidak, sambung Sirra, pihaknya tidak akan segan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami tunggu itikad baik saudara Haidar. Jika tidak, kami akan melaporkan tuduhan serius ini ke polisi," kata Sirra.

Ketika disinggung kapan akan akan melaporkan Haidar ke pihak kepolisian, Sirra tidak menyebut pasti waktunya. Dirinya sedang menunggu waktu yang tepat.

"Tunggu saja tanggal mainnya," tandasnya.(akr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2