Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mahkamah Agung
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
2022-06-21 20:41:36
 

Momen Ketua MA saat pimpin ibadah sholat di Rest Area Tol, yang diunggah Syauqi (netizen) pemilik akun Twitter @syauqiberbakti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kesederhanaan dan kesahajaan sosok Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin disorot netizen. Kali ini tersebar foto Syafruddin terlihat khidmat mengimami shalat anggotanya.

Momen tersebut disaksikan oleh Ahmad Syauqi yang kebetulan ikut salat berjamaah bersamanya. Dia mengaku kaget dengan pribadi sahaja sang penjaga marwah peradilan itu.

Diketahui, peristiwa langka ini terjadi saat rombongan Ketua MA Syarifuddin sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Rombongan berhenti di rest area jalan tol KM 57.

Momen Ketua MA Syarifuddin juga menegaskan bahwa dia sosok sederhana dan bertanggungjawab, memimpin langsung shalat para bawahannya.

"Betapa ademnya negeri ini kalau pemimpinnya taat beragama dan sederhana seperti bapak itu kata teman-teman ku wartawan yang lain," kata Syauqi, Selasa (21/6).

Dilansir dari akun Twitternya @syauqiberbakti, Syauqi menceritakan momen Ketua MA menjadi imam sholat Maghrib itu. Kala itu dia menepi untuk solat di rest area jalan tol KM 57, tepatnya di masjid At-taubah. Saat akan shalat dia mendapati sedang ada shof solat sedang berjalan. Dia mengaku ikut berbaris dalam shof sholat tersebut.

"Terdengar sayup-sayup suara imam, membacakan lantunan ayat terdengar dan tidak sedikit pun terbetik oleh saya bahwa yang sedang mengimami ini adalah orang penting di negri ini," ujarnya.

Usai melaksanakan shalat Magrib tiba-tiba makmum berdiri dan membaca iqomat lagi. Rupanya mereka sedang salat jamak taqdim Isya.

"Saya pun ikut karena saya juga dalam perjalanan keluar kota," ungkap Syauqi.

Selesai salat, makmum pun bubar. Hanya satu dua yang tertinggal termasuk dirinya dan imam yang masih sangat khusuk berdoa.

Namun tak disangka, pria yang jadi imam shalatnya adalah tokoh hukum di negeri ini. Pemimpin lembaga peradilan tempat masyarakat mendapatkan keadilan.

"Saya kaget ketika imam selesai berdoa dan membalik kan badannya karena mau keluar, ternyata imam tadi adalah orang sangat penting di negeri ini, yaitu ketua MA RI, M Syarifuddin," tandasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2