Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
SBSI
Muchtar Pakpahan Menggugat dan Melaporkan Rekson Silaban Kepada Mabes Polri
Tuesday 29 Jan 2013 06:03:44
 

Terkait Kisruh di Tubuh SBSI, Rekson Silaban di Laporkan Ke Mabes Polri (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dr. Muchtar Pakpahan SH, MA, resmi mengajukan gugatan kepada Rekson Silaban, SE, melalui Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH-SBSI) yang mengklaim dan mendaftarkan Konfederasi SBSI serta logo SBSI sebagai ciptaannya hingga memperoleh pemegangan hak cipta ats namanya pada 19 Desember 2005 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Disamping menggugat Rekson Silaban, juga turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atas dasar bahwa Muchtar Pakpahan, sebagai salah seorang pendiri dan deklarator berdirinya SBSI pada Pertemuan Buruh Nasional 24-26 April 1992 di Cipayung Bogor. Dalam Pertemuan Buruh Nasional itu kata Muchtar Pakpahan, tergugat tidak termasuk termasuk sebagai pendiri maupun deklarator. “Dengan kata lain, waktu berdirinya SBSI, Rekson Silaban belum bergabung dengan SBSI”, tandas Muchtar Pakpahan.

Pendaftaran hak cipta atas gambar logo SBSI juga sekaligus nama “Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia” yang dilakukan Rekson Silaban saat menjabat Ketua Umum SBSI tanpa sepengetahuan tergugat. Klaim gambar loga dan nama SBSI sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pendaftaran tertanggal 14 Mei 2004 dengan nomor pencatatan : 028742. Akibat perbuatan itu, tergugat telah memperoleh keuntungan finasial paling sedikit sekitar Rp 29 milyat lebih.

Atas dasar itulah, Muchtar Pakpahan melalui kuasa hukumnya LBH-SBSI, antara lain Hotmaraja. B. Nainggolan, Gusmawati Azwar, SH., James Simanjuntak, SH., Budiono, SH., Salinus Moa, SH., dan Agus Supriyadi, SHmengajukan gugatan melaluiPengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapan Muchtar pakpahan dari gugatannya itu, antara lain agar PN Jakarta Pusat menyatakan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang diftarkan hak ciptanya itu dibatalkan. Dan menghukum tergugat untuk menyerahkan penghasilan yang telah diperoleh yang dihasilkan darikalimhakciptanya sekitar Rp 29 milyar lebih itu kepada penggugat.

Gugatan yang diajukan Muchtar Pakpahan pada 21 Januari 2013 terhadap Rekson Silaban ini, juga meminta Pengadilan Negeri JakartaPusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta sesuai dengan pasal 72 ayat (60 UU No. 19 tahun 2002. Dan menurut Muchtar Pakpahan, gugatannya itu dapat menjerat tergugat dikenai hukum penjara 7 tahun, tandasnya.

Kecuali melakukan gugatan itu, Muchtar Pakpahan juga melaporkan Rekson Silaban kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada 22 Januari 2013 dengan tanda bukti lapor No. TBL/33/I/2013/ Bareskrim. Perkara tindak pidana hak cipta atas logo SBSI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 UU. No. 19 tahun 2002.(bhc/jer/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2