Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pekerja Asing
Mudik Dilarang tapi TKA Boleh Masuk, Arya Dicecar Habis oleh Fadli Zon
2021-05-08 16:55:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon terlibat adu argumen dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Perdebatan ini terkait larangan mudik namun tenaga kerja asing (TKA) justru diizinkan masuk ke Indonesia.

Hal ini terungkap dalam akun YouTube tvOneNews yang berjudul "Adu Argumen, Fadli Zon VS Arya Sinulingga Soal TKA yang Datang Saat Mudik Dilarang" yang diunggah pada Selasa (4/5).

Fadli Zon mengkritik pemerintah habis-habisan karena melarang mudik tapi memperbolehkan TKA masuk. Sedangkan Arya Sinulingga nampak membela kebijakan pemerintah tersebut.

"Di satu sisi orang dilarang mudik tapi ini ada dari Wuhan bisa carter dan katanya bisa tiap minggu oleh sebuah perusahaan penerbangan. Menurut saya ini sangat berbahaya apalagi ini dari asal tempat virus corona di Wuhan," kritik Fadli Zon seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Rabu (5/5).

"Di India sudah diblokir, tapi ini dibuka. Menurut saya harusnya pemerintah larang dulu semua kalau memang mau konsisten dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kita mau menangani kesehatan dulu apa bisnis yang seperti itu?," lanjutnya.

Sementara Arya Sinulingga menjelaskan kebijakan pemerintah itu bukan bentuk ketidakonsitenan melainkan merupakan bentuk tarik ulur. Hal ini yang menjadi alasan adanya perbedaan aturan bagi TKA dan warga yang mau mudik.

"TKA itu berbeda dengan mudik. Kenapa berbeda? Karena dia pasti di karantina. Kalau gak di karantina itu pasti merugikan perusahaan tersebut karena pasti di lockdown," jelas Arya Sinulingga.

"Makannya itu agar berbeda perlakuan (pemerintah) terhadap yang umum (masyarakat mudik). Pemerintah kita bukan gak konsisten tapi dia tarik ulur gitu untuk urusan kapan saatnya tarik dan kapan saatnya ulur," sambungnya.

Mendengar itu, Fadli Zon memberikan kritikan balasan. Ia dengan menohok menilai kebijakan pemerintah itu menguntungkan perusahaan ketimbang rakyat Indonesia.

"Ya ini menguntungkan siapa? Menguntungkan seorang tertentu apa menguntungkan rakyat Indonesia? Maksud saya emangnya tidak ada orang Indonesia yang bisa menggantikan pekerjaan itu? Apalagi di masa pandemi ini masyarakat juga butuh pekerjaan," balas Fadli Zon.

Sekali lagi, Arya kembali menjelaskan perbedaan aturan TKA dan mudik. Menurutnya, perusahaan lebih bertanggung jawab untuk melakukan karantina bagi pegawainya, sedangkan masyarakat tidak.

"Kembali lagi ya bahwa ini spesifik. Kalau orang mudik itu beda. Gak ada jaminan kalau keluarganya akan melakukan karantina. Gak ada jaminan adanya sistem untuk karantina," tegas Arya.

"Kalau perusahaan dia akan mengkarantina sendiri. Kalau gak akan merugikan dia sendiri. Akan terhenti produksinya kalau perusahaan tidak mau karantina," tutupnya.(gelora/suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2