Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
2024-04-16 21:32:39
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 429 korban meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan jumlah tersebut turun 17% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 519 orang yang meninggal dunia.

"[Orang] meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut juga turun 17% ya, dari 519, di 2024 menjadi 429 [orang]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4).

Dia menambahkan, untuk korban yang mengalami luka berat meningkat sekitar 25% dari 427 pada tahun sebelumnya, kini menjadi 533 orang.

Sementara, untuk luka ringan turun 16% atau dari 4.745 pada arus mudik sebelumnya menjadi 3.983 orang yang mengalami luka ringan.

Lebih jauh, Aan juga mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas saat ini telah menurun 13%. Perinciannya, pada 2023 mencapai 3.412 kasus, namun kini menjadi 2.985 kasus kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran.

"Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik, Alhamdulillah ada penurunan ya angkanya sekitar 13% dari 3.412 tahun 2024 saat ini turun menjadi 2.985. Artinya turun 13%" pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan yang sempat menjadi sorotan selama mudik Lebaran 2024 adalah kasus KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kasus adu banteng Bus dan Gran Max ini telah menewaskan 12 orang.

Polri menyampaikan bahwa sopir Gran Max, Ukar Karmana (55) diduga kelelahan sehingga mengalami microsleep saat laka maut Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek KM 58.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan hasil Traffic Analysis Accident (TAA). Sopir Gran Max diduga telah mengemudikan mobil selama 4 hari, yakni pada 5-8 April 2024.

"Dari investigasi penyelidikan sebelumnya, perjalanan record dari pengemudi ini sangat melelahkan sejak tanggal 5 Ciamis-Jakarta. Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep," ujarnya di RS Polri Kramatjati, Senin (15/4).{Bisniscom/bh/sua)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2