KARAWANG, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah agar mempercepat dan mempermudah proses penangguhan upah minimum (UM) 2013, terutama bagi sektor industri padat karya.
Usulan penangguhan dari perusahaan-perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Sektor industri yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.
Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartit di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum, kata Muhaimin usai memberikan bantuan kepada 1.000 yatim piatu asuhan Yayasan TKI Taiwan di Kawarang, Jawa Barat, Minggu (23/12).
Menurut Muhaimin, dalam mengajukan penangguhan penundaan upah minimum 2013, perusahaan-perusahaan itu harus memenuhi berbagai persyaratan terutama adanya kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja.
Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum tetap harus sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, ujar Muhaimin.
Sebelumnya, Menakertrans telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.
Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya khususnya usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan, akibat kenaikan upah minimum 2013.
"Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila ada perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan upah minimum,” tutur Muhaimin mengutip isi edaran tersebut.
Menurut Muhaimin, industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan industri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja seluruhnya sebanyak 1.593.792 orang.
Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garmen, celana dalam kaos, kaos kaki, dasi.
Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu, sementara industri mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan.
Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja, tutur Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja dalam rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
Namun, tambah Muhaimin apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan Kepmen Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Namun, permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya, kata Muhaimin.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
Selain itu syarat lainnya, permohonan itu harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.(rm/ipb/bhc/opn) |