Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Berhasil Menjadi Organisasi Resmi yang Diakui Pemerintah Amerika Serikat
2022-02-02 12:07:18
 

 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat (AS) telah terdaftar sebagai organisasi resmi di Pemerintah (AS) dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated.

PCIM Amerika telah resmi menjadi publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di USA, di mana kontribusi yang disalurkan ke Muhammadiyah USA deductible.

Muhammadiyah USA atau PCIM Amerika Serikat juga telah mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) dengan nama TrustMu. Publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu melalui https://donate.muhammadiyah.us.

TrustMu dapat dipastikan sebagai pengelola zakat yang profesional dan amanah, karena jika dilacak asal usulnya sudah sangat jelas.

Sampai dengan berita ini ditulis (1/2), reporter muhammadiyah.or.id sedang menunggu jawaban dari PCIM Amerika Serikat untuk mengkonfirmasi terkait dengan informasi ini. Semoga dengan telah resminya PCIM AS sebagai organisasi yang diakui Pemerintah AS, dapat semakin menggeliatkan dakwah Muhammadiyah di Negeri Paman Sam.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2