Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Muhammadiyah Minta Wacana Menunda Pemilu 2024 Diakhiri
2022-02-28 02:07:15
 

Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengemuka belakangan segera diakhiri.

"Sebaiknya wacana menunda Pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa bakti presiden-wakil presiden, menteri, DPD, DPR, dan DPRD serta jabatan terkait lainnya diakhiri," kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Muhammadiyah meminta para elite bersikap lebih arif dan bijaksana."Terkait dengan wacana penundaan Pemilu, sebaiknya para elite politik bersikap arif, bijaksana, serta mementingkan masa depan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok," tegasnya.

Mu'ti mengingatkan para elite untuk tidak menambah masalah dengan melanggar UUD 1945. Dia menyarankan para elite melihat kondisi masyarakat saat ini. "Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar Konstitusi. Sebaiknya para elite itu melihat langsung keadaan di masyarakat. Pahami keadaan dan perasaan mereka. Jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat," ungkapnya.

"Mari berpikir jernih dan jangka panjang," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, aspirasi perpanjang masa jabatan presiden kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar menunda Pemilu 2024 1-2 tahun. Alasannya, Pemilu 2024 berpotensi mengganggu perbaikan ekonomi Indonesia.(Inilahcom/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2