Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Resmi Miliki Televisi MUTV
Sunday 24 Nov 2013 11:14:43
 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pada saat peringatan Milad 101 M – 104 H Senin (18/11) lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya 62 Jakarta.(Foto: muhammadiyah.or.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penantian panjang, kini akhirnya Muhammadiyah memiliki televisi sendiri. Sejak Muktamar Aceh 1995, Muktamar Jakarta 2000, Muktamar Malang 2005, dan Muktamar satu abad di Yogyakarta 2010, Muhammadiyah diamanati untuk mengembangkan peran dakwahnya dengan membuat media khususnya televisi. Alhamdulillah cita-cita itu terwujud di tahun sekarang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pada saat peringatan Milad 101 M – 104 H Senin (18/11) lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya 62 Jakarta.

Dalam peresmian tvMu yang dihadiri delapan Kedutaan negara tetangga, jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tokoh partai politik, perwakilan Ormas Islam, dan PW Muhammadiyah se-Indonesia, Din juga menjelaskan bahwa tvMu ini akan memberikan pendidikan dan dakwah yang mencerahkan.

“Di tengah budaya global yang begitu dahsyat mempengaruhi bangsa ini, kita ingin memberikan pencerahan dengan tayangan-tayangan yang mendidik dan memberikan mencerahkan,” katanya. Karenanya, tvMu tidak akan menayangkan informasi-informasi yang tidak penting apalagi yang membuat bodoh masyarakat.

Dengan demikian, peran Muhammadiyah yang tidak henti-hentinya menyinari negeri ini kata Din, kini Muhammadiyah menambah perannya dengan keberadaan media televisi yang tidak hanya dapat dinikmati warga Muhammadiya, tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tvMu dapat diakses melalui streaming di http://www.tvmu.muhammadiyah.or.id atau www.useetv.com dan saluran parabola di satelit satelit Telkom1 frekuensi 3483, Simbol Rate 3000, Polarity Vertikal.(roni/muh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2