JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis 1 November 2018 memberlakukan penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Tungu Patung Kuda dan perempatan Sarinah, Jakarta.
"Ya betul, sistem penindakan tilang ETLE mulai berlaku hari ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11).
Sistem penindakan ETLE mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV khusus. Tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Setelah gambar tercapture, maka pihak kepolisian akan mengirim berkas pelanggaran ke alamat yang dituju.
"Berkas di kirim melalui pos, jika 3 hari setelah surat dikirim tidak ada konfirmasi. Maka diberi kesempatan untuk membayar ke bank selama 7 hari," terangnya.
Kemudian, jika tidak membayar ke bank selama 7 hari. Diberi kesempatan tengang waktu lagi selama 7 hari, jika tidak membayar juga. Maka STNK pemilik kendaraan akan di blokir.
Uji coba dan sosialisasi sistem tilang ETLE sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2018. Dalam masa uji coba, dilakukan pengecekan akurasi tangkapan gambar dan video CCTV. Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah meletakkan rambu khusus di kawasan yang diawasi kamera CCTV ETLE.(bh/as) |