Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Aceh
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
Sunday 20 Apr 2014 03:09:43
 

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Calon Presiden RI dari Partai Gerindra.(Foto: BH/opn)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Partai Aceh (PA) menyatakan sikap mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres Indonesia dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, setelah dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu berhasil memperoleh suara sangat signifikan, bahkan 7 kursi DPR-RI di targetkan telah berhasil di rebut Partai Gerindra di Aceh.

Mengapa tidak mendukung capres dari PDIP Joko Widodo?

Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf menyebutkan PA haram mendukung PDIP.

“Kita dukung Prabowo. Haram dukung PDI, ya. Karena kita Aceh,” ucap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir yang akrab di sapa Maualem itu kepada wartawan di Krueng Geukeuh, Aceh Utara, Sabtu siang (19/4) saat di sela-sela kunjungan memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, yang sedang melaksanakan kenduri Lintoe Baroe perkawinan anaknya.

Lebih tegas lagi, Muzakir Manaf mengingatkan agar seluruh rakyat Aceh tidak ragu-ragu mendukung pencapresan Prabowo yang merupakan mantan Danjen Kopasus.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat Wakil Gubernur Aceh itu menjelaskan dukungan penuh PA kepada Ketua Umum Gerindra untuk maju sebagai Calon Presiden RI tahun 2014, tidak terlepas dari komitmen Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan membuat proyek terbesar di Asia Tenggara, yang berada di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Dia (Prabowo, red) sudah membuat komitmen akan membangun pabrik terbesar di Meulaboh. Ban mobil dan beberapa kilang pengolahan padi,” pungkas Muzakir Manaf yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Aceh.(bhc/jpnn/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2