Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Nabi Palsu
Nabi Palsu Jalani Sidang Perdana
Friday 08 Mar 2013 08:56:20
 

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
 
SANGATTA, Berita HUKUM - Sidang perdana Bantil (44), pria yang dituding sebagai nabi palsu. Pria yang kerap dipanggil Guru Bantil ini jadi pesakitan karena dilaporkan mengaku sebagai Wali Allah. Meski sudah masuk ke meja hijau, para perempuan tadi yakin, sang guru mampu bebas dari dakwaan, Kamis (7/3).

Ketika sidang perdana dimulai, ketua Majelis Hakim Suparman mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan pun dengan lantang membacakan 3 pasal kumulatif. Di antaranya Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, Pasal 372 tentang Penggelapan subsider Pasal 378 tentang Penipuan (ancaman 6 tahun penjara).

Dalam keterangan JPU, penggelapan serta penipuan dikenakan pada Bantil, karena sang guru diyakini mengambil keuntungan atas zakat yang dikumpulkan, yang melenceng dari syariat Islam.

Uang tersebut diambil sejak 2007 hingga 2011. Karena setiap santri yang menjadi murid Bantil, wajib membayar zakat sesuai umur. Misalnya ada santri berumur 20 tahun, maka sang guru mewajibkan mereka membayar Rp 20 juta. Sedangkan setiap tahunnya, nilai zakat itu naik sejuta.

Menurut JPU, hal tersebut jelas tidak tercantum dalam Alquran serta hadis. Parahnya lagi, lanjut JPU, bila pengikut tak memiliki sejumlah uang, maka istri atau anak gadisnya harus rela dinikahi Bantil.

Dari keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggelar rapat setelah penangkapan Guru Bantil, menegaskan ajaran Bantil menyimpang dari ajaran Islam. Terdapat 20 item yang menjadi indikasi ajaran Bantil sesat. Salah satunya, konsep zakat diri dengan nilai Rp 1 juta per tahun.

Kejari Sangatta Didik Farkhan mengatakan, Guru Bantil pernah ditegur oleh MUI pada 2007. Saat itu ajarannya dianggap meresahkan masyarakat. Mengajarkan praktik Islam bersumber dari bisikan jin.

Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Bantil digawangi S Tambunan, Andi Siswanto, dan Irvan Butar-butar melakukan keberatan atau eksepsi.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2