JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terobosan baru dilakukan duet Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indraya. Instansi ini akan memberlakukan wajib tes urine terhadap pegawainya, sebelum mendapat promosi kenaikan jabatan. Mereka harus benar-benar bebas dari pengaruh narkoba.
“Promosi jabatan tak hanya dilihat dari prestasi saja. Tapi mereka juga harus bebas dari pengaruh narkoba. Masalah narkoba ini adalah masalah nasional, karena rutan dan lapas kami ini, persentase pengguna dan pelakunya sangat besar,” kata Amir Syamsuddin kepada wartawan, saat pelaksanaan tes urine di gedung Kemenkumham, Jumat (9/3).
Pemeriksaan tes urine ini, lanjut dia, juga sebagai bagian bentuk komitmen kementeriannya untuk memberantas peredaran narkoba. “Jadi kita ingin sebagai pihak pengelola tempat-tempat warga binaan, jajaran Kemekumham harus steril dari pengguna maupun pengedar narkoba,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Menurut dia, pemeriksaan tes urine akan mempengaruhi terhadap penilaian pejabat yang mendapatkan promosi jabatan. Jika hasilnya positif menggunakan narkoba, tentunya promosi jabatan tersebut akan dikaji ulang. Bahkan, bias saja dibatalkan.
“Kalau positif (menggunakan narkoba), kemudian orang ini dikaji apakah layak untuk dipromosikan. Tentunya tidak dengan sendirinya akan gugur, tapi dikaji lagi. Kepastian penggunaannya terhadap narkoba, tidak akan kami jadikan konsumsi publik untuk menyebutkan siapa orangnya,” tutur dia.(dbs/spr)
|