Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencak Silat
Nakhodai IPSI Gorontalo, Prof. Nelson Siap Membumikan Pencak Silat
2016-10-31 13:00:12
 

Tampak Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai ketua umum IPSI Provinsi Gorongalo yang baru berfoto bersama di acara Musyawarah IPSI ke-IV Provinsi Gorongalo, Minggu (30/10).(Foto: Irvan)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Goronto periode 2016-2020 pada Musyawarah Provinsi IPSI ke-IV Provinsi Gorongalo, Minggu, (30/10).

Musyawarah Provinsi berlangsung di menara Pakaya Tower ini, dihadiri oleh Sekretaris Jendral PB IPSI Rijal Saniago, Ketua Provinsi dimisioner, Sawran La Duhu serta perwakilan perguruan pencak silat ular sakti Prov. Gorontalo.

Terpilihnya Bupati Gorontalo ini, diharapkan dunia persilatan di daerah semakin berkembang pesat baik dalam hal prestasi maupun pembinaan atlet. IPSI adalah induk organisasi resmi pencak silat di Indonesia di bawah naungan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

"Mohon dukungan semua pihak agar saya dapat melaksanakan tugas untuk memajukan olahraga pencak silat di Gorontalo dengan baik," ungkap Nelson, Minggu (30/10).

Nelson bertekad kedepan pencak silat adalah olah raga bela diri berbasis budaya, maka bela diri ini sangat cocok dikembangkan di Prov.Gorontalo dan lebih merakyat serta membumi dirasakan warga.

"Kami akan berupaya untuk memasukkan olahraga pencak silat ke dalam ekstrakurikuler sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk dapat mencetak atlet sejak usia dini sekaligus sebagai pembinaan karakter bagi anak sekolah," ujarnya.

Ia akan benar-benar membumikan olahraga pencak silat di Provinsi Gorontalo yakni, Langkah yang akan dilakukan adalah dengan menggelar beberapa Turnamen Pencak Silat untuk menjaring remaja yang akan dikirim dalam kejurnas mendatang

Ke depan dikatakan Nelson, IPSI tidak hanya memikirkan pencak silat saja. Namun nantinya juga akan aktif melakukan kegiatan bakti sosial yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga bisa dikenal oleh masyarakat bahwa selain pencak silat, IPSI juga bisa berbuat di luar pertandingan.

"Minat masyarakat terhadap pencak silat sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perkumpulan perguruan pencak silat tradisional di kalangan masyarakat, seperti bela diri Langga.maka dengan minat masyarakat ini, tugas utama kedepan pula akan membuat suatu wadah atau tempat berkumpulnya berbagai perguruan tinggi yang ada di provinsi ini.(bh/shs/hms)



 
   Berita Terkait > Pencak Silat
 
  PSHT Dukung Penanganan Covid-19 dan Siap Sukseskan Pilkada Serentak
  Nakhodai IPSI Gorontalo, Prof. Nelson Siap Membumikan Pencak Silat
  Pendekar Silat Bersilahturahim di Kediaman Prabowo
  Bela Diri Muslimah
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2