Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Nama Rano Karno Disebut Terima Rp 1,2 M dari Staf Wawan
Thursday 03 Apr 2014 20:29:25
 

Wakil Gubernur Propinsi Banten H. Rano Karno (Foto: BeritaHUKUM.com/biz
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, disebut dalam persidangan kasus suap sengketa Pemilukada Lebak Banten, pernah mendapat setroran dana RP 1,2 miliar dari Yayah Rodiah selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, pada persidangan hari ini, Kamis (3/4).

Yayah mengaku pernah mentransfer uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sekitar Rp 1,2 miliar. Awalnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Yayah soal adanya transfer uang untuk Rano itu. Pengakuan Yayah transfer itu dilakukan sekitar November 2011.

"Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan kepada Rano Karno?," tanya jaksa dari KPK Dzakiyul Fikri, Kamis (3/4).

Menurut Jaksa, saat menjalali pemeriksaan di KPK dalam keterangan BAP, Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano.

Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama yang dicatat Yayah dalam pembukuan pribadinya.

Berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano Karno, Yayah mengaku dirinya tak tahu-menahu. Bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. Wawan sering meminta dirinya untuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu, baik secara tunai, transfer bank, ataupun dalam bentuk cek, belum ada keterangan resmi dari Wagub Banten Rano Karno tentang hal ini.

Sementara, dalam persidangan JPU KPK Edy Hartoyo juga sempat menghadirkan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp 1 miliar yang di letakan dalam tas berwarn biru.

Adapun suap kepada Ketua MK, Akil bertujuan agar Akil selaku Ketua Panel Hakim saat itu mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Periode 2013-2018, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Akibatnya, terdakwa Wawan terancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2