Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Napi Narkoba Rutan Samarinda Tertangkap Miliki Sabu-Sabu 10 Gram
Thursday 28 Feb 2013 23:28:09
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (23/2) lalu menangkap dua warga binaannya yang berstatus Narapidana (Napi) Narkoba. Kedua tersangka bernama Agustang (35) dan Dwirandi (32) ketangkap memiliki 10 Gram sabu-sabu.

"Kedua tersangka yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja, yang tertangkap petugas Sipir penjara ketika melakukan razia dan tertangkap menyimpan 10 gram sabu-sabu yang baru dibeli dari seseorang yang baru dikenal seharga Rp 15.000.000," ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol I Made Yuana, Kamis (28/2).

Keduanya pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. Terkait dengan status kedua tersangka tersebut yang Napi yang masih menjalani hukuman, otomatis hukuman yang akan dijalani Dwirandi dan Agustang akan bertambah, terang Yuana.

“Info yang kami dapat kedua tersangka sama-sama diputus 5 tahun penjara karena kasus yang sama, Jika ini terbukti maka hukumannya pasti ditambah," kata Yuana.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku, transaksi yang dilakukan lewat telepon, setelah harga dan jumlah barang disepakati lalu sabu-sabu diantar, tapi rupanya Sipir Rutan jeli sehingga sabu ditemukan saat melakukan razia, ungkap Yudana.

Polisi berusaha mengejar pelaku sebagai pemasok sabu tersebut namun sayangnya saat ditelusuri Polisi mengalami hambatan karena nomor telepon yang digunakan tersangka sudah tidak bisa dihubungi, pungkas Yuana.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2