Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Narkoba Senilai Rp 6,2 Miliar Dimusnahkan BNN
Thursday 24 Nov 2011 14:52:31
 

Ilustrasi pemusnahan barang bukti narkoba (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3.097 gram atau 3 kg narkoba golongan I jenis metamphetamine (sabu-sabu) hasil dari penyitaan serta barang bukti kasus narkotika.

Narkoba yang bernilai sekitar Rp 6,2 miliar ini, diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan 12 ribu pecandu. Barang haran tersebut dimusnahkan dengan menggunakan sebuah alat bernama incerenator yang membakar habis hingga menjadi abu.

Pemusnahan yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset (Dirwastahbaset) BNN, Zaenal Arifin ini, berlangsung di halaman parkir Gedung BNN, Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut Zaena, barang bukti tersebut diperoleh dari dua kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama adalah narkoba seberat 1.036,9 gram yang diungkap jajaran BNN, saat menangkap seorang warga Cina bernama Zhou Weiping di sebuah apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat pada 14 November lalu.

Tertangkapnya Zhiu Weiping ini merupakan hasil pengembangan BNN dari kasus penangkapan warga Cina lainnya, Liu Wen Hong. Ia tertangkap di Pabean Soekarno Hatta. Saat itu, pelaku baru saja tiba di Jakarta dengan menumpangi pesawat Cathay Pacific rute Hongkong-Jakarta.

"Zhiu Weiping mencoba menyelundupkan barang haram berupa sabu-sabu yang diberikan ke Liu Wen Hong sebagai kurir yang mendapat upah sekitar Rp 7 juta, tapi berhasil kita gagalkan" kata Zaenal.

Sementara dalam kasus berikutnya, BNN menangkap tersangka Kazim Yakin, seorang warga negara Turki. Ia kedapatan membawa 2.065,1 gram sabu pada 11 November lalu, oleh petugas dari Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Pabean Soekarno-Hatta.

Narkoba itu disembunyikan di dinding koper buatan milik Kazim, saat mendarat di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines rute Singapura-Jakarta. Selanjutnya, Tim CTU menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas BNN. “Pemusnahan ini untuk mencegah disalahgunakannya barang bukti ini,” ujat Zaenal tanpa merinci siapa pihak yang dimasudkannya itu.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2