JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 3.097 gram atau 3 kg narkoba golongan I jenis metamphetamine (sabu-sabu) hasil dari penyitaan serta barang bukti kasus narkotika.
Narkoba yang bernilai sekitar Rp 6,2 miliar ini, diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan 12 ribu pecandu. Barang haran tersebut dimusnahkan dengan menggunakan sebuah alat bernama incerenator yang membakar habis hingga menjadi abu.
Pemusnahan yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset (Dirwastahbaset) BNN, Zaenal Arifin ini, berlangsung di halaman parkir Gedung BNN, Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Zaena, barang bukti tersebut diperoleh dari dua kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama adalah narkoba seberat 1.036,9 gram yang diungkap jajaran BNN, saat menangkap seorang warga Cina bernama Zhou Weiping di sebuah apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat pada 14 November lalu.
Tertangkapnya Zhiu Weiping ini merupakan hasil pengembangan BNN dari kasus penangkapan warga Cina lainnya, Liu Wen Hong. Ia tertangkap di Pabean Soekarno Hatta. Saat itu, pelaku baru saja tiba di Jakarta dengan menumpangi pesawat Cathay Pacific rute Hongkong-Jakarta.
"Zhiu Weiping mencoba menyelundupkan barang haram berupa sabu-sabu yang diberikan ke Liu Wen Hong sebagai kurir yang mendapat upah sekitar Rp 7 juta, tapi berhasil kita gagalkan" kata Zaenal.
Sementara dalam kasus berikutnya, BNN menangkap tersangka Kazim Yakin, seorang warga negara Turki. Ia kedapatan membawa 2.065,1 gram sabu pada 11 November lalu, oleh petugas dari Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Pabean Soekarno-Hatta.
Narkoba itu disembunyikan di dinding koper buatan milik Kazim, saat mendarat di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines rute Singapura-Jakarta. Selanjutnya, Tim CTU menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas BNN. “Pemusnahan ini untuk mencegah disalahgunakannya barang bukti ini,” ujat Zaenal tanpa merinci siapa pihak yang dimasudkannya itu.(tnc/bie)
|