Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Weda Bay Nickel
NasDem: Hiraukan Putusan MK, Weda Bay Rentan Pelanggaran Hukum
Saturday 20 Jul 2013 23:04:34
 

Ilustrasi, Politisi Surya Paloh beserta kader-kadernya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan Weda Bay Nikel dalam posisi rentan pelanggaran hukum. Jika masih tetap ngotot mempertahankan lahan produksinya yang sudah melampaui batas sesuai dengan peraturan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Selain itu, luas tambang perusahaan asal Perancis ini juga mencaplok hutan adat masyarakat setempat. Dan hal itu tentu saja bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil UU Kehutan.

"Tentu saja nantinya, bakal terjadi class action kalau didiamkan saja," ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Faisal Yusuf ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (19/7).

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, meskipun secara prinsip hukum semua kontrak yang telah ditanda tangani pemerintah sebelum UU diterbitkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Tetapi pihak DPR belum menyetujui rancangan kepres tentang perubahan peruntukan kawasan hutan lindung," tambahnya.

Karena itulah, aktivis Lingkungan ini berpendapat bahwa Weda Bay Nikel menjadi sangat rentan dimata hukum.

Namun demikian, dirinya tetap yakin. Sebagai perusahaan pemegang kontrak program prioritas pemerintah, Weda Bay Nickel bisa saja mematuhi putusan MK.

"Mungkin saja bahasanya pihaknya (Weda Bay Nikel.red) bukan tidak mengikuti putusan MK tapi harus mencermati dengan seksama putusan ini," pungkasnya.

Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut), PT Weda Bay Nickel memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar, terbesar di Indonesia. Sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung.

Sejak awal masuk pada 1999, perusahaan sudah berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Kini, perusahaan bersiap eksploitasi. Pabrik sudah dibangun. Masyarakat adat terancam tersingkir dari tanah leluhur mereka.

Ketua BPH AMAN Malut, Munadi Kilkoda sempat mendesak pemerintah meninjau kembali izin PT WBN. Jika tidak, dia memperkirakan, ke depan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan ini akan makin parah.

Terlebih lagi, perusahaan tambang ini bagian dari master plan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia (MP3EI)—yang getol dipejuangkan oleh pemerintah meskipun kerab menciptakan masalah bagi masyarakat dan lingkungan.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Weda Bay Nickel
 
  Revisi Kontrak Karya Tambang Nikel Weda Bay Nickel Agar Ruang Hidup Masyarakat Adat tak Dicaplok
  NasDem: Hiraukan Putusan MK, Weda Bay Rentan Pelanggaran Hukum
  Walhi Tuntut ESDM, Kaji Kontrak Karya Wade Bay Nikel
  WALHI Pertanyakan Pemerintah: Penyesuaian Kontrak Karya Weda Bay Nickel Langgar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2