Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai NasDem
NasDem Sesalkan Insiden PA Vs PKS
Friday 13 Sep 2013 16:58:54
 

Ketua DPC NasDem Aceh Utara, Ir Muttaqin/foto BBM.(Foto: BeritaHUKUM.comsul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Insiden pemukulan sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, antara Khaidir Ibrahim dari Partai Aceh (PA) dengan Faisal Fahmi,S.Tp dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengundang sorotan publik.

"Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut," demikian kata Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh Utara, Ir Muttaqin, kepada wartawan melalui pesan BlackBerry Messenger, Jum'at (13/9).

Semestinya, tambahnya, peristiwa itu teramat sangat tidak perlu terjadi, andai saja yang lainnya dapat menengahi diantara keduanya.

Menurut Muttaqin, perbuatan itu adalah tontonan yang sangat amat murah dan tidak mendidik ataupun contoh yang terlalu sangat buruk bagi masyarakat kita. Karena yang berduel adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada publik.

"Tapi ya itulah mereka yang sesungguhnya yang selama ini mereka bungkus rapi akan siapa mereka sebenarnya," pungkasnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Partai Nasdem
 
  Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
  NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
  Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
  Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
  Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2