Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai NasDem
Nasdem Berharap MK Tolak Gugatan UU Pilpres
Thursday 16 Jan 2014 17:09:52
 

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Nasdem menolak pemilu serentak seperti yang diajukan oleh sejumlah kelompok, termasuk Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Mereka menilai, pengujian Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ke MK tidak tepat diwujudkan untuk Pemilu 2014.

"Kepentingan bangsa ini dikalahkan oleh elite kecil. Kami tidak menghendaki ini," kata Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dalam konferensi pers di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2014.

Rio menyatakan, partainya lebih memikirkan kepentingan yang lebih besar. Dia menuturkan, tahapan pemilu sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang disusun sejak awal. Apabila diubah, dikhawatirkan terjadi ketidakstabilan.

"Ini tinggal 80 hari lebih sedikit. Tidak memungkinkan. Bagaimana orang lebih konsentrasi kepada Pilpres. Kemungkinan terjadinya gesekan dan instabilitas itu lebih mudah," ujarnya, demikian seperti yang dikutip dari viva.co.id.

Meski demikian, Rio melanjutkan, Nasdem akan mematuhi apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permintaan digelarnya pemilihan serentak. Sebagai peserta pemilu, Nasdem tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti putusan MK.

"Tapi, harapan kami, MK selalu berpikiran tentang asas manfaat, memikirkan kepentingan yang lebih besar daripada sekadar kepentingan elite yang menginginkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra menggugat UU Pemilihan Presiden. Menurut dia, ketentuan saat ini bertentangan dengan konstitusi, sehingga harus diubah menjadi pemilu dilaksanakan serentak, antara pemilihan anggota legislatif dan presiden.

Yusril merasa hak konstitusionalnya sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang dirugikan dengan ketentuan presidential threshold berdasarkan perolehan suara/kursi di pemilihan legislatif.(art/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Partai Nasdem
 
  Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
  NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
  Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
  Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
  Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2